Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengklaim pekerjaan peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara) di Kabupaten Lampung Timur (IPDMIP), dengan nilai pekerjaan Rp93 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun 2023, terindikasi merugikan negara yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menyebut MTM telah melakukan survei dan investigasi pada kisaran bulan Agustus 2023-Februari 2024. Kata dia, ada beberapa sample pekerjaan yang menjadi prioritas dan wilayah yang telah dia lakukan bersama tim, di antaranya, pekerjaan lantai beton dengan mutu beton K 225 Kg/cm2 dengan hasil K 213,77 Kg/cm2 diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian dinding beton insitu K 225 Kg/cm2, dengan hasil K 213 Kg/cm2, diduga tidak sesuai spesifikasi, lalu neton pracetak (Precast) K 225 kg/cm2 dengan hasil 103,2 Kg/cm2, diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Tulangan pembesian yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan menggunakan besi banci. Kemudian penggunaan ready mix dilakukan sebagian hanya memproses sendiri dibaching plant, yang semestinya ready mix diperoleh langsung dari pabrikasi sesuai standar SNI,” ungkap Ashari, Rabu (18/9).
Dari sample tersebut, Ashari menyebutkan sudah melebihi ketentuan spesifikasi yang hanya dibutuhkan 9 titik sample dengan jarak 100 meter, sementara MTM Lampung sudah melebihi ketentuan dengan jumlah sampel sekisar 26 titik. Pihaknya juga menginformasikan pekerjaan irigrasi tersebut didominasi pekerjaan saluran primer dengan panjang lebih kurang 3000 KM/3 KM, dan juga saluran sekunder yang dimulai dari Desa Bungur sampai dengan Pekalongan, Purbolinggo dan Sukadana, Lampung Timur yang semuanya berjumlah 29 desa.
“Meskipun demikian MTM mengikuti prosedur dalam menjalan investigasi, yang berakhir menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT. Hidup Indah Berkah dan juga kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Mesuji Sekampung) Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Dalam penyampain klarikasi oleh perusahaan yang ditandatangani oleh Moch. Arif dia tulis sudah sesuai dengan prosedur, dan juga klarifikasi yang disampaikan oleh BBWS Mesuji Sekampung Lampung yang ditandatangani oleh Kepala SNVT PJPA Mesuji Sekampung, Surendro Andi Wibowo, menjawab dengan jawaban yang sama yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan, dan hasil uji laboratorium dari Fakultas Tekhnik Universitas Muhammadiah Kota Metro yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
“MTM lampung menduga antara pihak perusahaan dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Lampung patut diduga telah melakukan usaha persengkokolan yang mengarah mens rea atau ada niat permufakatan jahat yang semestinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berjalan tegak lurus, berusaha mencari celah unsur-unsur yang mengarah kerugian negara. Bukan melakukan pembelaan,” beber Ashari.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Karena diduga merugikan keuangan negara. Maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan, dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM Lampung akan selalu siap kooperatif,” jelas Ashari.(ndi)