Metro – Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan anggaran fantastis di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Lampung.
Temuan BPK RI mencatat realisasi pembayaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai miliaran.
Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman temuan itu, yang nantinya akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Kami akan investigasi kegiatan di BPKAD Kota Metro dan melaporkan ke Kejati Lampung,” kata Mailudin, Rabu (18/9).
Mailudin menduga adanya kelalaian BPKAD Kota Metro dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
“Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di BPKAD Kota Metro menjadi bahan pemeriksaa. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan BPKAD lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar dia.
Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras BPKAD Kota Metro karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut.
“Kayak langganan temukan LHP BPK di BPKAD Kota Metro. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi dengan modus mark-up kegiatan di BPKAD Kota Metro,” kata dia.
Untuk itu ia meminta pejabat teras BPKAD Kota Metro lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di BPKAD Kota Metro.
“Mari sama-sama kita kawal kegiatan BPKAD Kota Metro. Bagaimanapun itu uang rakyat,” ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kota Metro Tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar
Rp403 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp386 miliar lebih diantaranya digunakan untuk belanja alat/bahan kegiatan alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan cetak, dan belanja bahan-bahan lainnya dengan anggaran sebesar Rp32 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp31 miliar lebih.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut antara lain direalisasikan pada di OPD yaitu BPKAD. Dalam merealisasikan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor, kertas, cover, bahan cetak, dan bahan-bahan lainnya pada tahun 2023, Pemerintah Kota Metro telah menggunakan fasilitas katalog elektronik (e-katalog).
Realisasi alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya ini dibayarkan secara non tunai kepada penyedia oleh Bendahara Pengeluaran OPD. Pembayaran dilaksanakan antara lain melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Langsung (LS), atau Tambah Uang (TU).
Hasil pemeriksaan BPK RI secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban e-katalog, nota pembelian, dan buku catatan pengeluaran riil milik bendahara pengeluaran, menunjukkan bahwa realisasi penggunaan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya pada BPKAD.
“Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.5 miliar lebih atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2.5 miliar lebih telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Metro,” tulis LHP BPK RI.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban e-katalog berupa perjanjian, surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi surat pesanan, berita acara serah terima barang, BKP telah sesuai dengan realisasi atas jumlah volume barang yang dipesan melalui e-katalog. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Fungsional Perencanaan diketahui bahwa, Bidang Sekretariat BPKAD telah melakukan pembelian belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui.
“Berdasarkan nota pembelian dan buku catatan pengeluaran ril menunjukkan bahwa realisasi belanja penggunaan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1,7 miliar lebih,” tulis LHP BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
“Menginstruksikan PPTK dan Kabag Umum mempertanggungjawabkan belanja alat, bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya sesuai ketentuan dan menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan belanja bahan-bahan lainnya secara memadai,” demikian petikan LHP BPK RI.
Sementara Sekretaris BPKAD Kota Metro, Afrizal saat melalui telephone irit bicara.
“Mohon maaf. Saya lagi enggak di kantor,” tulis Afrizal. (Ndi)