LHP BPK di PUPR Mesuji Temukan Harga Semen Rp80 Ribu/Sak, Potensi Kerugian Negara Rp2 M

Mesuji – Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan adanya dugaan mark-up (pemahalan) harga mencapai Rp2 miliar lebih.

Temuan itu untuk bahan material semen, semen dengan harga pemahalan mencapai Rp80. 000 persak, atas 15 paket pengadaan kegiatan swakelola dan senilai Rp62 miliar lebih pada Dinas PUPR Mesuji, Lampung.

Temukan itu pada anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tahun 2023. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk paket pengadaan bahan material rekonstruksi jalan sebanyak 15 paket pada Dinas PUPR sebesar Rp33 miliar lebih. Material tersebut digunakan untuk pekerjaan swakelola rekonstruksi jalan pada 15 ruas jalan kabupaten yang dilaksanakan oleh tim swakelola.
Namun hasil pemeriksaan atas pengadaan 15 paket pengadaan bahan material menunjukkan permasalahan di antaranya paket pengadaan tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang berkontrak paket pengadaan bahan material jalan dilaksanakan oleh penyedia jasa melalui e-purchasing (aplikasi e-katalog).

Proses pencantuman produk tayang pada aplikasi e-katalog dimulai dengan pendaftaran penyedia pada aplikasi e-katalog dan melakukan pengisian kualifikasi penyedia jasa pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Selanjutnya penyedia jasa mendaftarkan barang (produk) pada etalase produk yang sudah dilakukan pengumuman pendaftaran melalui aplikasi e-katalog.
Pembelian material semen atas 15 paket pengadaan bahan material rekonstruksi jalan dilakukan pada toko yang sama. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pada katalog elektronik dengan prioritas yaitu apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi.

Petikan LHP BPK merinci, 15 paket pengadaan bahan material jalan pada Dinas PUPR diketahui pembelian material semen atas 15 paket pengadaan bahan material rekonstruksi jalan dilakukan pada toko yang sama yaitu Toko Bangunan Ch yang beralamat di Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur.
Selanjutnya, berdasarkan pengujian kebutuhan semen yang disusun PPK di dalam kontrak pengadaan menunjukkan adanya kelebihan jumlah kebutuhan semen terhadap rencana mutu atau mutu yang diperoleh berdasarkan hasil pengujian Tim BPK bersama Laboratorium Independen secara sampel pada beberapa ruas jalan tidak sesuai jumlah komponen campuran yang disusun (Fc 20 Mpa).

Diketahui, PPK tidak menyusun spesifikasi teknis pada pengadaan bahan material dalam tahapan pengadaan melalui e-purchasing pada aplikasi e-katalog yaitu pada tahap persiapan, PPK seharusnya menyusun spesifikasi teknis pada tahap perencanaan pengadaan yang berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/ljasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis.

Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barangjasa yang tercantum pada Katalog Elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu. PPK mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan yang memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berdasarkan keterangan pelaksana pengadaan, PPK menginstruksikan material semen yang disediakan di lapangan menggunakan Semen Merah Putih untuk keseragaman pekerjaan. PPK juga mengakui harga dasar awal yang dimasukkan terlalu tinggi dan harga semen merah putih pasar berkisar antara Rp53 ribu-Rp55 ribu per sak.

Pemahalan atas pengadaan material semen yang dilaksanakan PPK dan tujuh Pelaksana Pengadaan Pelaksana Pengadaan dan PPK menyatakan bahwa seluruh material semen yang digunakan atau yang disediakan di lapangan adalah material semen bermerek Merah Putih yang seluruhnya berasal dari distributor semen PT ASR melalui pemesanan ke Toko Bangunan Ch.

Kemudian, pengujian atas riwayat transaksi akun PPK diketahui terdapat paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Mangga – Mukti Karya dengan pelaksana pengadaan yaitu CV TSM yang dibatalkan dengan alasan kesalahan pada saat memasukkan harga negosiasi. Berdasarkan pengujian pada riwayat pemilihan paket yang dibatalkan tersebut diketahui CV TSM memasukkan penayangan produk semen di etalase bahan material sebesar Rp82.500. PPK membuat pemesanan paket sebanyak 10 item material yang salah satunya adalah semen dengan harga Rp80.900. Atas pemesanan paket tersebut, PPK dan penyedia jasa melakukan negosiasi dua kali di tanggal yang sama dengan harga pada negosiasi kedua sebesar Rp80.000

CV TSM memperbarui harga semen yang akan digunakan dengan meningkatkan harga tayang produk semen yaitu pada, 14 Februari 2023 sebesar Rp82.500. Kemudian 16 Februari 2023 sebesar Rp80.900 dan 21 Februari 2023 sebesar Rp85.000. Selanjutnya PPK membuat paket pemesanan baru dengan jumlah item yang sama (10 item) namun dengan harga produk tayang yang berbeda. Harga semen yang ditayangkan di aplikasi e-katalog adalah sebesar Rp85.000 PPK dan dengan harga semen akhir sebesar Rp80.000.

“Hasil pemeriksaan dan hasil penelusuran, survei lebih lanjut terhadap hargapasar atas semen Merah Putih pada surat pesanan menunjukkan bahwa terdapat pemahalan atas item pekerjaan pengadaan bahan material semen secara signifikan lebih tinggi dibandingkan harga pasar, wajar maupun biaya ril pembelian barang dari toko,” tulis LHP BPK.

“Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp2.3 miliar lebih,” tulis LHP BPK.

Permasalahan di atas mengakibatkan tertutupnya peluang penyedia lain dalam proses pemilihan penyedia dan kesempatan Pemkab Mesuji untuk mendapatkan harga yang kompetitif dalam pengadaan barang dan terdapat pertanggungjawaban belanja modal atas 15 paket pengadaan bahan material kegiatan swakelola pada Dinas PUPR tidak akuntabel.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan bawahannya untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan akuntabel.

PPK dan PPTK lalai melakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan mengabaikan harga wajar barang di pasaran. Kepala Bidang Bina Marga selaku PPTK tidak mengawasi pelaksanaan tugas yang didelegasikan kepada bawahannya. Pelaksana pengadaan yang ditunjuk atas 15 paket pengadaan material tidak memperhatikan prinsip pengadaan yang efisien dan tidak menghindari serta mencegah kebocoran keuangan negara,” petikan LHP BPK.

“BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan bawahannya secara optimal untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan akuntabel dan memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK yang lalai melakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan mengabaikan harga wajar barang di pasaran,” tulis LHP BPK.
Sementara Kadis PUPR Mesuji, Tius enggan memberikan komentar lebih jauh ihwal temuan tersebut.

“Telpon Kabidnya (Kabid PUPR Mesuji), dia lebih paham,” tulis Tius yang mengaku tengah ada acara keluarga. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *