Pringsewu – Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gakin) Lampung, Bambang Yudistira dijadwalkan akan menggelar aksi di Kejati Lampung.
Aksi di Kejati ini sebagai bukti mereka mengawal dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu dan Disdikbud Pringsewu. Aksi di Kejati kata Yudistira dijadwalkan pada pekan depan.
Kata Yudistira, merujuk di Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencatat di kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu untuk realisasi belanja perjalanan dinas (Perjas) tahun 2023 ditemukan Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan.
Hal ini mematik keprihatinan sejumlah pihak, terlebih anggaran yang cukup besar itu jika digunakan untuk kegiatan lain bisa lebih bermanfaat.
Yudistira menyambut baik Kejati Lampung yang baru dipimpin Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Ia mengaku mendengar kabar, Kuntadi sangat cermat dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak begitu mudah memutuskan sebuah persoalan menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) jika bukti yang ada masih sumir. Sebaliknya, ia akan mempertanyakan sebuah persoalan yang memenuhi standar PMH namun belum ditindaklanjuti proses hukum lanjutannya.
“Apalagi kalau menyangkut dugaan penyimpangan anggaran pemerintah dan terdapat kerugian keuangan negara pasti diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” ucap dia, Sabtu (6/9).
Yudistira menambahkan, selama ini Kuntadi juga menjadikan temuan lembaga pemerintah yang lain –BPK dan BPKP- sebagai acuan dalam menelisik sebuah persoalan penyimpangan anggaran berikut kerugian negara atau daerahnya. Kemudian menelaah temuan yang ada, mengkroscek ke lapangan, melengkapi data tambahan, hingga alur pihak-pihak yang memainkannya.
“Karena memang kelebihan pak Kuntadi salah satunya ya dalam pengembangan persoalan. Pasti detail sekali,” kata dia.
Yudistira meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan Sekretaris DPRD Pringsewu karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami juga mengajak publik untuk turut bersama-sama mengawal dan mengawasi anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu dan Disdikbud Pringsewu,” kata Yudistira.
Ia juga mensikapi dugaan kelalaian atau kesengajaan pemangku kebijakan di Sekretariat DPRD Pringsewu dan Disdikbud Pringsewu, pasalnya temuan LHP BPK mencapai ratusan juta, ditengarai temuan itu tiap tahun terjadi.
“Kayak langganan temukan LHP BPK di Sekretariat DPRD Pringsewu. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi dengan modus mark-up kegiatan perjalanan dinas,” ucap dia.
Yudistira meminta APH khususnya lebih jeli melihat kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu, terlebih sudah ada contoh di Kabupaten Tanggamus dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran.
“Contohnya di DPRD Tanggamus. Perjalanan dinas yang sempat diperiksa Kejati Lampung. Jangan sampai terjadi juga di Pringsewu. Ingat ada contohnya,” pesan Yudistira.
Diketahui, BPK RI pada Sekretariat DPRD Pringsewu untuk realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2023 ditemukan Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan.
Komponen biaya belanja perjalanan dinas terdiri dari uang harian, representasi, penginapan dan transportasi.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang
transportasi pada Sekretariat DPRD,” petikan LHP BPK RI.
Berdasarkan keterangan penyedia penginapan diketahui bahwa tarif biaya penginapan dan biaya transportasi yang tertera pada bukti pertanggungjawaban lebih besar dibandingkan dengan tarif penginapan dengan total selisih sebesar Rp325 juta lebih, yang terdiri dari, selisih nilai tagihan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp225 juta lebih, penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp96 juta lebih dan pembayaran biaya transportasi melebihi nilai tagihan sebesar Rp3 juta lebih.
Untuk tekhnis, uang harian perjalanan dinas di transfer ke rekening masing-masing Anggota DPRD pada H+1 dan kemudian untuk uang transportasi dan penginapan diberikan pada saat
bukti-bukti pertanggungjawaban telah diserahkan. PPTK dan Analis Kebijakan Ahli Muda menguji kelengkapan dokumen berupa bukti tiket pesawat dan bill hotel/penginapan dan mentransfer sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti-bukti yang diajukan tersebut.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebilhan pembayaran belanja perjalanan dinas
sebesar Rp325 juta lebih. Disebabkan oleh
Sekretaris DPRD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD,” petikan LHP BPK RI.
“Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan sesuai dengan kondisi yang senyatanya,” sebut LHP BPK RI.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati, agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD.
“Dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp325 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas
daerah,” tulis LHP BPK RI.
Sementara Sekwan DPRD Pringsewu, Relawan belum berhasil dikonfirmasi.(ndi)