Perjalanan Dinas, Elemen Desak APH Periksa Sekretaris DPRD Pringsewu

Pringsewu – Kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu untuk realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2023 ditemukan Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan.
Hal ini mematik keprihatinan sejumlah pihak, terlebih anggaran yang cukup besar itu jika digunakan untuk kegiatan lain bisa lebih bermanfaat.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gakin) Lampung, Bambang Yudistira meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan Sekretaris DPRD Pringsewu karena diduga ada ‘kongkalikong’ dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kayak langganan temukan LHP BPK di Sekretariat DPRD Pringsewu. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi dengan modus mark-up kegiatan perjalanan dinas,” kata dia, Rabu (4/9).

Yudistira meminta APH khususnya lebih jeli melihat kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu, terlebih sudah ada contoh di Kabupaten Tanggamus dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran.
“Contohnya di DPRD Tanggamus. Perjalanan dinas yang sempat diperiksa Kejati Lampung. Jangan sampai terjadi juga di Pringsewu. Ingat ada contohnya,” pesan Yudistira.

Diketahui, BPK RI pada Sekretariat DPRD Pringsewu untuk realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2023 ditemukan Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan.

Komponen biaya belanja perjalanan dinas terdiri dari uang harian, representasi, penginapan dan transportasi.

“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang
transportasi pada Sekretariat DPRD,” petikan LHP BPK RI.

Berdasarkan keterangan penyedia penginapan diketahui bahwa tarif biaya penginapan dan biaya transportasi yang tertera pada bukti pertanggungjawaban lebih besar dibandingkan dengan tarif penginapan dengan total selisih sebesar Rp325 juta lebih, yang terdiri dari, selisih nilai tagihan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp225 juta lebih, penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp96 juta lebih dan pembayaran biaya transportasi melebihi nilai tagihan sebesar Rp3 juta lebih.

Untuk tekhnis, uang harian perjalanan dinas di transfer ke rekening masing-masing Anggota DPRD pada H+1 dan kemudian untuk uang transportasi dan penginapan diberikan pada saat
bukti-bukti pertanggungjawaban telah diserahkan. PPTK dan Analis Kebijakan Ahli Muda menguji kelengkapan dokumen berupa bukti tiket pesawat dan bill hotel/penginapan dan mentransfer sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti-bukti yang diajukan tersebut.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebilhan pembayaran belanja perjalanan dinas
sebesar Rp325 juta lebih. Disebabkan oleh
Sekretaris DPRD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD,” petikan LHP BPK RI.

“Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan sesuai dengan kondisi yang senyatanya,” sebut LHP BPK RI.

BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati, agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD.

“Dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp325 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas
daerah,” tulis LHP BPK RI.

Sementara Sekwan DPRD Pringsewu, Relawan belum berhasil dikonfirmasi.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *