Pringsewu – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Sekretariat DPRD Pringsewu untuk realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2023 ditemukan
Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan.
Komponen biaya belanja perjalanan dinas terdiri
dari uang harian, representasi, penginapan dan transportasi.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang
transportasi pada Sekretariat DPRD,” petikan LHP BPK RI.
Berdasarkan keterangan penyedia penginapan diketahui bahwa tarif biaya penginapan dan biaya transportasi yang tertera pada bukti pertanggungjawaban lebih besar dibandingkan dengan tarif penginapan dengan total selisih sebesar Rp325 juta lebih, yang terdiri dari, selisih nilai tagihan hasil konfirmasi Hotel sebesar Rp225 juta lebih, penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp96 juta lebih dan pembayaran biaya transportasi melebihi nilai tagihan sebesar Rp3 juta lebih.
Untuk tekhnis, uang harian perjalanan dinas di transfer ke rekening masing-masing Anggota DPRD pada H+1 dan kemudian untuk uang transportasi dan penginapan diberikan pada saat
bukti-bukti pertanggungjawaban telah diserahkan. PPTK dan Analis Kebijakan Ahli Muda menguji kelengkapan dokumen berupa bukti tiket pesawat dan bill hotel/penginapan dan mentransfer sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti-bukti yang diajukan tersebut.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebilhan pembayaran belanja perjalanan dinas
sebesar Rp325 juta lebih. Disebabkan oleh:
Sekretaris DPRD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD,” petikan LHP BPK RI.
“Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya
penginapan sesuai dengan kondisi yang senyatanya,” sebut LHP BPK RI.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati, agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD.
“Dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp325 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas
daerah,” tulis LHP BPK RI.
Sementara Sekwan DPRD Pringsewu, Relawan belum berhasil dikonfirmasi.(ndi)