Duh, Temuan BPK Ratusan Juta Sebut Direktur RSUD Pringsewu Lampung Tidak Cermat

Pringsewu -Diam-diam alokasi pembelajaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung pada tahun 2023 tidak sesuai di pertanggungjawaban.

RSUD Pringsewu pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp12 miliar lebih dan direalisasikan Rp10 miliar lebih atau 86,48%, dan belanja barang dan jasa sebesar Rp46 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp46 miliar lebih atau sebesar 99,37%.

Realisasi belanja tersebut untuk belanja pegawai RSUD Rp4 miliar lebih, honorarium pegawai honorer/tidak tetap/tenaga kontrak Rp5 miliar lebih.

Kemudian insentif dokter spesialis Rp321 juta lebih, honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan/barang Rp24 juta, honorarium pengadaan barang dan jasa Rp70 juta lebih, lalu
honorarium tim teknis pelaksana kegiatan Rp10 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp26 miliar lebih, serta belanja barang dan jasa lainnya Rp19 miliar lebih, belanja jasa pelayanan RSUD Rp92 juta lebih.

Kemudian, belanja jasa pelayanan diklat Rp
476 juta lebih, honorarium panitia/komite/tim pelaksana kegiatan/operator/pengelola Rp46 juta lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja

“Pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp70 juta lebih tidak sesuai ketentuan,” bunyi petikan LHP BPK.

Kemudian, honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu.

Sementara honorarium pengadaan barangjasa dapat diberikan kepada pejabat pengadaan barang jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggungjawab pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa dan belanja jasa
pelayanan pada RSUD Pringsewu.

“Pemberian honorarium tim teknis pelaksana kegiatan pada RSUD Pringsewu
Sebesar Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan,” petikan LHP BPK RI.

Kemudian terdapat honorarium tim teknis pelaksana kegiatan yang seharusnya dibayarkan
menggunakan belanja perjalanan dinas. Honorarium tersebut adalah honorarium
Tim mobile unit transfusi darah yang bertugas di lapangan dengan melakukan kegiatan harian sehingga lebih tepat jika menggunakan Belanja Perjalanan Dinas.
Seharusnya tim mobile unit transfusi drah tersebut membayarkan belanja sesuai dengan peraturan terkait dengan perjalanan dinas harian yang telah ditetapkan.

“Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp760 ribu,” tulis LHP BPK.

Kemudian atas temuan itu Direktur RSUD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening RSUD Pringsewu sebesar Rp70 juta lebih + Rp760 ribu dengan bukti setor pada April 2024.

Kemudian soal Kepala Bidang Keperawatan RSUD Pringsewu mempunyai rincian tugas melaksanakan sebagian tugas RSUD Pringsewu dalam merumuskan, menyusun dan mengelola pelaksanaan kebijakan teknis serta menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan prosedur tetap keperawatan serta ketentuan- ketentuan pelaksanaan keperawatan yang berlaku di rumah sakit.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium tim teknis
pelaksana kegiatan sebesar Rp325 juta lebih dengan rincian Rp264 juta lebih, Rp160 juta lebih membebani keuangan daerah.

“Hal tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Pringsewu selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam menganggarkan Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” petikan LHP BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *