Pilkada Lampung: Selamat Tinggal “Kotak Kosong”

Bandar Lampung – Wacana Pilkada “kotak kosong” di Pilkada Lampung seperti terhenti oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu pekan sebelum bakal calon kepala daerah (Balon Kada) mendaftarkan ke KPU untuk menjadi kontestan Pilkada, MK membuat kejutan besar.

Selasa (20/8) siang, MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Sementara Lampung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berpenduduk 9 juta jiwa lebih.

“Selamat tinggal pilkada kotak kosong,” kata Koordinator #pilihankukotakkosong Lampung, Herwan Acong.

Dengan begitu kata Acong, putusan MK bisa meningkatkan gairah para calon pemimpin atau ketua partai yang sempat terganjal dengan koalisi karena kurangnya kursi sebagai syarat mutlak mendaftar ke KPU.
“Karena sebelumnya beberapa calon kada terganjal dengan aturan, koalisi, karena kurangnya kursi. Terima kasih MK,” ucap dia.

Kata dia, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Pun begitu di Lampung, bendera Arinal (Balon Kada Golkar) dan Umar (Balon Kada PDIP), kemudian Herman HN sangat mungkin hidup lagi. Dengan batasan dan ketentuan tersebut tiga tokoh ini bisa maju di Pilgup jika direkomendasi oleh partainya tanpa harus berkoalisi. Termasuk Herman HN, jika Nasdem menarik dukungannya kepada Gerindra.
“Berani enggak Herman HN tarik dukungan pada RMD (Rahmat Mirzali Djausal). Terus bisa enggak Umar, Arinal yakinin partai biar diusung. Kalo enggak berani. Enggak sanggup yakinin berhenti aja jadi ketua partai,” ucapnya.

Berdasarkan hasil Pileg pada Pemilu 2024, dari 85 alokasi yang ada, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Lampung. Dengan rincian Partai Gerindra meraih 16 kursi, PDIP (13), PKB 11 kursi, Golkar (11). Disusul oleh Partai Nasdem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS 7 kursi.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *