Peternakan Sapi Potong Juang Jaya Sidomulyo Dikeluhkan Warga, Begini Kata DLH Lampung Selatan

Lampung Selatan – Limbah kotoran sapi milik perusahaan peternakan sapi potong Juang Jaya sudah lama dikeluhkan warga sekitar perusahaan.

Pemkab Lampung Selatan dan Pemprov Lampung pun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui jika aktivitas perusahaan yang berada di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan meresahkan warga.

Baik dari bau busuk kotoran, lalat yang berseliweran dan dugaan tercemarnya sungai akibat limbah kotoran sapi.

“Kalo tahun lalu pernah ada keluhan warga terkait adanya lalat di belakang lokasi peternakan,” kata Kabid Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, Rabu(7/8/24).

Rudi mengaku, pascamendapat laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan DLH Lampung mengecek langsung apa yang menjadi keluhan warga.

“Kita juga sudah tinjau lapangan beserta Dinas LH Provinsi. Daan pihak Juang Jaya sudah diinstruksikan untuk melakukan pengelolaan terhadap gangguan lalat dan bau tersebut,” ungkap Rudi.

Saat di lokasi kata Rudi, ia bersama tim DLH Provinsi Lampung, bau yang dirasakan warga tidak tercium.

“Karena kalo bau kan tergantung arah angin. Jadi mungkin saat kami turun lapang arah angin tidak ke lokasi yang kami tinjau,” imbuhnya.

“Tetapi kalo lalat kami melihat memang banyak di beberapa rumah warga, khususnya yang paling berdekatan dengan pagar (Juang Jaya),” tambahnya.

Ihwal dugaan Juang Jaya mencemari sungai yang mengakibatkan air sungai hitam, tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga, Rudi mengaku
saat itu DLH sudah membawa petugas laboratorium untuk melakukan uji sampel air.
“Sudah pernah ke lokasi saat pengaduan terjadi. DLH kabupaten beserta DLH Provinsi beserta petugas laboratorium,” kata dia.

Rudi berjanji segera mengecek kembali dugaan pencemaran lingkungan oleh Juang Jaya. Pun akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung. Lantas apakah dugaan pencemaran lingkungan bisa dipidana?.

“Ada (pidana) selama dia (Juang Jaya) melalaikan kewajiban dengan sengaja tanpa melakukan pengelolaan lingkungan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dia (Juang Jaya) bisa pidana,” paparnya.

Tapi kata dia, untuk sanksi pidana itu kewenangannya ada aparat penegak hukum, sedangkan untuk d DLH sesuai aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, hanya sebatas pemberian sanksi administrasi.

“Dan penghentian sementara sampai terselesaikannya permasalahan dan kewajiban perusahaan. Itupun melalui bberapa tahap,” ungkap dia.

“Terkait pencabutan izin itu ada d Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan dan untuk sanksi pidana ada di APH setelah dilakukan penyidikan,” tambahnya.

“Penghentian sementara jika sanksi administrasi tahap pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti baru kita rekomendasikan untuk penghentian sementara dengan paksaan pemerintah,”.

Rudi memaparkan, terkait dugaan pencemaran air sungai apalagi saat hujan, DLH Lampung Selatan belum bisa memastikan bahwa itu hanya semata-mata karena satu perusahaan saja terlebih jika di sekitar pemukiman ada perusahaan lain.
“Jalan yang terbaik itu pengambilan sampel air dan uji laboratorium. Seperti tahun lalu,” ucapnya.
Ia mengaku, tahun lalu hasil laboratorium yang didapat bukan dari Juang Jaya, namun saat diambil beberapa sampel di beberapa titik baik di outlet Juang Jaya dan di persimpangan perairan umum itu beda hasil laboratoriumnya.
“Mangkanya DLH Provinsi menyimpulkan ada perusahaan, aktivitas kegiatan lain yang ikut mencemari sungai. Mangkanya kalo terkait pencemaran air kami selaku dari dinas harus melakukan uji sampel air dulu baru bisa mengatakan itu hasilnya tercemar atau tidak oleh perusahaan tersebut,” ujar Rudi.

Saat disinggung apakah Juang Jaya tergolong perusahaan yang ‘cuek’, tidak mengindahkan atau menyepelekan imbauan DLH ihwal dugaan pencemaran lingkungan?. Rudi mengaku perusahaan ini termasuk taat hukum.

“Saat kita dan provinsi melakukan inspeksi kesana. DLH kabupaten dan DLH provinsi menyuruh mereka (Juang Jaya) melakukan pengelolaan terhadap banyaknya jumlah kotoran yang mengakibatkan bau dan lalatm lalu mereka (Juang Jaya) melakukan apa yang diinstruksikan oleh DLH provinsi. Selain itu juga mereka memberikan obat lalat ke warga sekitar dan melakukan penyemprotan d rumah-rumah warga yang terdampak. Ini yang dilakukan mereka saat kami turun lapangan,” paparnya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *