Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
Eva dipanggil Kejagung bersama sejumlah pejabat lainnya di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.Eva Dwiana dipanggil Jamintel Kejagung RI pada pekan lalu.
Pemeriksaan ini terkait anggaran APBD 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Eva dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
“Kegiatan itu masih jalan, sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan, bagaimana hasilnya saya juga belum dapat info,” katanya, seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan ini berkaitan anggaran APBD tahun 2023.
Adapun yang dilakukan pemeriksaan total sebanyak 13 pejabat OPD yakni Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan mereka akan dimintai klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
“Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD, hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing masing.” katanya, Selasa (16/7/2024).
Putu menerangkan agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Setelah di Puldata dan Pulbaket, kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. Si pelapor itu kan melaporkan bahwa ada temuan BPK tapi kita enggak tau itu benar atau tidak, kita minta bukti mana temuan BPK itu, lalu kita meminta klarifikasi terhadap OPD yang dimaksud. Karena dalam laporan itu disebut belum menyelesaikan, makan kita minta klarifikasi,” bebernya.(net/ndi)