BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Hotel Emersia Bandarlampung pada Kamis (18/7/24).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, menyampaikan banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.
“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” papar dia.
Bustami melanjutkan, partai politik sebagai pengusung harus mampu menterjemahkan norma-norma dari PKPU 8 /2024.
“Masa jabatan Penjabat Sementara (PJ) misalnya, terhitung sejak dilantik,” jelasnya.
Tidak lupa, Ketua KPU juga mewanti-wanti soal kemacetan di kantor KPU Provinsi Lampung mungkin akan terjadi saat tahapan pilkada dilaksanakan yang perlu diantisipasi sejak awal.
“Mengingat kantor KPU Provinsi Lampung berada di jalan protokol dan lokasi parkir yang sempit,” kata Bustami. (Lis*)