Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fikfif di beberapa wilayah lainnya.
“Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).
Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum.
“Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya. (Lis)