Bandar Lampung – Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) ,- Tahun Anggaran 2023.
Kasat mata akademisi dari Universitas Lampung (Unila), M. Iwan Satriawan menilai kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana kurang pas. Iwan berpesan, baiknya walikota mengesampingkan hla guru dan pegawai.
“Ya dirubah kebijakannya jangan mementingkan kebijakan populis. Namun mengabaikan hak-hak pegawai khususnya guru,” kata Iwan, Kamis (27/6).
Intelektual muda PBNU ini menilai, idealnya pembangunan fisik berjalan dengan semestinya, kemudian hak-hak pegawai apalagi guru juga diperhatikan.
“Apabila ada dua kebutuhan yang sama-sama penting maka alangkah lebih baiknya jika gaji pegawai didahulukan. Karena sejahteranya pegawai juga akan meningkatkan perekonomian di suatu daerah. Karena otomatis uang gaji pegawai dibuat untuk belanja ke UMKM atau ke restoran-restoran atau toko yang juga pajaknya masuk ke PAD kota. Jangan sampai kepentingan populis mengesampingkan hak-hak pegawai,” ungkapnya.
“Ibaratnya jany demi dilihat tetangga baik dengan selalu sedekah ke tetangga, namun hak-hak anak-anak kita untuk makan dan sekolah hilang,” tambahannya.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.
Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan.
Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.
Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050.
Merujuk hasil pemeriksaan BPK Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung nyata-nyata telah menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pasal 21 ayat 1,2, dan 3 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu, BPK perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membayarkan tambahan THR dan Gaji Ke-13 TA 2023 kepada 3.878 ASN guru daerah sejumlah yang telah ditransfer Pusat, yakni Rp9.800.879.000.
Kegiatan yang menggunakan Anggaran Tambahan THR dan Gaji Ke-13 sebanyak 3.878 ASN Guru Kota Bandar Lampung:
Kegiatan Umroh Rp848.075.000
TPP Inspektorat sebesar Rp596.128.459
Belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas PU Rp3.834.246.050. (Tim)