Bandarlampung: DPRD Kota Bandarlampung gelar paripurna, Senin.
Paripurna ini mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baru usul inisiatif DPRD untuk dibahas dan disahkan bersama pemerintah setempat.
Enam Raperda itu, di antaranya Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Keolahragaan, Raperda Kerja Sama Daerah, dan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Enam Raperda disampaikan Wakil Ketua DPRD, Aep Saripudin, dalam rapat paripurna di gedung DPRD
Menurut Aep, Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah diperlukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Sedangkan Raperda Pengembangan Produk Unggulan untuk mendukung produksi, pemasaran, dan pengembangan produk unggulan daerah, agar bermanfaat secara maksimal bagi daerah.
“Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, serta mendukung pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan hunian dan kawasan permukiman,” ujar Aep.
Selain itu, Raperda tersebut juga untuk mendukung pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proposional melalui pertumbuhan hunian dan kawasan permukiman.
Aep menjelaskan pentingnya Raperda tentang Kerja Sama Daerah, yaitu untuk menggerakkan pembangunan wilayah dan kawasan, dengan memperhatikan peluang, hambatan, serta tantangan yang akan dihadapi.
“Itu terkait transportasi, kependudukan, pengangguran, perumahan dan kawasan permukiman, banjir, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta manajemen sanitasi dan persampahan yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan,” ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, lanjut Aep, pihaknya menilai penting untuk mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah, yang tujuannya melahirkan bibit-bibit olahragawan berprestasi baik di tingkat lokal, Nasional, maupun Internasional.
“Mengenai penyelenggaraan keolahragaan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah pusat saja, melainkan perlu didukung pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif,” ujar Aep seperti dilansir RRI.
Terakhir, kata Aep, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai perlindungan hukum mengingat kedudukan warga disabilitas yang sangat lemah dalam kelompok sosial.
“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian Pemkot, karena penyandang disabilitas merupakan bagian masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan lainnya. Sehingga pelayanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu dijamin,” kata Aep.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan, sesuai amanat Pasal 240 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda diajukan atas usulan inisiatif DPRD dan pemerintah yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) pada Rapat Paripurna Dewan.
“Namun perlu kajian lebih mendalam yang dilakukan oleh BP2D dan tim Raperda eksekutif untuk penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” kata Eva Dwiana.
Eva berharap Raperda yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Serta dapat diimplementasikan di lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah,” tutupnya. (Adv)