Soal DBH Rp100 M Lebih, Putri Maya Rumanti Sikapi Etika Wali Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Asisten pribadi (Aspri) pengacara kondang Hotman Paris, Putri Maya Rumanti mensikapi etika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang “menagih” Dana Bagi Hasil (DBH) pada Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Pasalnya, baru saja Samsudin dilantik menjadi Pj Gubernur Lampung, sudah disindir oleh Wali Kota Eva Dwiana soal DBH Rp100 miliar lebih yang belum dibagikan dari Pemprov Lampung ke Pemkot Bandar Lampung.

“Sebagai kepala daerah apapun masalahnya tentu harus menjunjung tinggi etika dan menunjukkan sikap seorang pemimpin yang profesional dan proporsional,” kata Putri Maya Rumanti, Senin (24/6).

Wanita kelahiran Bandar Lampung ini memaparkan, merujuk pada perundang-undangan yakni UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang pertimbangan keuangan pusat dan daerah– sehingga tidak timbul gap atau masalah di daerah karena sebab otonomi daerah. Artinya kata dia, langkah yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung sah-sah saja dan tidak serta dipersalahkan.

“Asalkan dana alokasi DBH yang sedang diperjuangkan dapat tepat guna dan benar- benar dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung. Karena saat ini merupakan tahun politik, dihawatirkan akan dinilai negatif oleh sebagian orang,” paparnya.

“Lebih daripada itu menurut pendapat saya Dah memang merupakan hak Kota Bandar Lampung yang wajib direalisaikan oleh Pemprov Lampung mengingat Kota Bandar Lampung hingga saat ini masih defisit hingga ratusan miliar. Dengan sumber keuangan hanya mengandalkan pajak dan restribusi,” tambahnya.

Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiono berujar, ihwal Wali Kota Bandar Lampung “menagih” DBH pada Pj Gubernur Lampung yang baru dilantik merupakan hal yang wajar, tapi kata dia, Pemkot Bandar Lampung tidak perlu khawatir DBH tersebut tidak dibayar atau disalurkan karena Pemprov Lampung.
“Pemprov Lampung pasti punya komitmen untuk melakukan pembayaran. Mungkin Pemprov Lampung atau Pj Gubernur Lampung sedang mempelajari DBH atau mencari format yang pas dalam melakukan pelunasan atau pembayaran DBH kepada kabupaten/kota,” ungkap dia.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Unila ini memaparkan, bukan hanya Pemkot Bandar Lampung saja yang membutuhkan DBH, tapi juga pemerintah kabupaten/ kota juga membutuhkan PAD.

“Tapi mungkin kebetulan saja media yang mengangkat berita karena mungkin DBH Pemkot yang paling besar jumlah DBH-nya yang belum dibayar. Tapi yakinlah Pemprov punya komitmen yang besar terutama Pj Gubernur untuk melakukan pelunasan atau pembayaran DBH tinggal mencari format atau cara untuk melakukan pembayaran dengan kesepakatan para pemerintah kabupaten/kota,” papar dia.

Akademisi dari Unila, Dedy Hermawan menilai hal yang wajar jika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menagih DBH pada Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

Kata Dedy, sikap Eva Dwiana baiknya didukung oleh pemangku kebijakan di kabupaten/kota karena DBH sangat penting untuk penunjang pembangunan di daerah.

“Karena anggaran dari pusat sudah ada labelnya. Untuk kesehatan, pendidikan dan lainnya. Apa yang dilakukan bunda (Eva Dwiana), punya landasan, jangan dipahami reaktif, ini tuntutan yang harus dipahami, apalagi untuk pembangunan. Daerah butuhkan anggaran, DBH diharapkan untuk pembangunan, ini keluhan, wali kota inisiasi, harusnya yang lain sama, harusnya dipahami. (Secara etika) ini tidak menjadi persoalan. DBH dana segar sebagai solusi kegiatan pembangunan,” kata Dedy.

Dosen FISIP Unila ini berujar, anggaran kegiatan saat ini di pertengahan tahun, program harus berjalan, seiring pemasukan berjalan.

Dedy berharap, Pj Gubernur Lampung, yang baru bisa bersinergi, memiliki inovasi dan bisa membantu menyelesaikan masalah DBH.

“Harapannya ada komitmen baru, Pj baru harus buat langkah progres selesaikan DBH,” imbuhnya.

Wali Kota Desak DBH Dibagikan

Diketahui, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendesak Pemprov Lampung menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Orang nomor satu di Bandar Lampung ini berujar, DBH yang belum disalurkan Pemprov Lampung itu terhitung sejak tahun 2023.

Atas belum disalurkannya DBH Rp 100 miliar itu, ia menilai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak mau tahu.

“DBH belum (disalurkan) ya sampai sekarang,” kata Eva Dwiana, belum lama ini.

“Dan kayaknya Bunda lihat Pak Gubernur nggak mau tahu dengan persoalan ini,” sindirnya.

Eva menyebut, DBH merupakan hak masing-masing kabupaten/kota yang harusnya diterima setiap triwulan.

“Kalau dana bagi hasil itu hak daerah, nggak boleh ditahan-tahan,” terang Eva.

“Apalagi DBH pemkot (yang belum disalurkan) dari 2023 kisaran Rp 100 miliar, yang 2022 itu sekitar Rp15 miliar,” bebernya.

Oleh karena itu, Eva meminta Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung.

“Iya dong, itu kan hak kita, dan kalau surat tidak langsung berapa kali sudah kita sampaikan melalui Sekda dan BPKAD, tapi dari provinsi nanti-nanti. Tapi kalau dari gubernur belum ada jawaban,” pungkasnya.

Wali Kota “Tagih” DBH Rp100 M Lebih

Di sela-sela pemberian bantuan buat warga Bandar Lampung yang tertendang sapi kurban saat perawatan di RS Urip Sumoharjo, Rabu (19/6) lalu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengharapkan Pj Gubernur Lampung, Samsudin dapat menyelesaikan masalah pencairan DBH yang merupakan hak kota dan kabupaten buat dana pembangunan daerahnya.

Total, seluruh kabupaten/kota, menurut Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto bulan lalu (13/5/2024), hutang DBH berkurang dari Rp1.080.039.816.800 menjadi Rp724.822.575.919.

Untuk Kota Bandarlampung, DBH yang belum dicairkan Rp100 miliar lebih. Wali Kota Eva Dwiana mengharapkan pj gubernur menyelesaikan hutang DBH yang tak selesai-selesai lima tahun terakhir ini.

“Pertama, Bunda mengucapkan selamat kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin dan semoga bisa berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar bersama-sama membangun Lampung,” kata Wali Kota Eva Dwiana.

Dia mengharapkan dengan adanya pj gubernur mudah-mudahan memperhatikan kembali DBH yang belum semuanya disalurkan ke Pemkot Bandarlampung dan kabupaten lainnya.

“DBH itu haknya Pemkot Bandarlampung yang nantinya bisa digunakan buat pembangunan infrastruktur, dan lainnya,” ujar Eva Dwiana.

Pj Gubernur Lampung Janji Pelajari Hutang DBH

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengaku akan mempelajari persoalan DBH Pemprov Lampung kepada 15 kabupaten/kota yang terhutang Rp724.822.575.919.

“Saya akan pelajari dulu,” katanya, Kamis (20/6/2024).

Ia berjanji akan menyampaikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan nanti agar kabupaten/kota ikut merasakan DBH.

“Kita tahu semua kabupaten -kota memerlukan dana bagi hasil untuk pembangunan infrastruktur dan biaya lainnya,” tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *