Kalianda – Pejabat kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang didampingi pengacara Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabu-Sel) serahkan Surat Hak Milik (SHM) Sertipikat kepada masyarakat Desa Hara Banjar Manis , Kecamatan Kalianda.
Sebanyak 21 SHM Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 sudah clear, dan diserahkan langsung kepada warga Desa Hara Banjar Manis (HBM). Penyerahan Sertipikat tersebut digelar di Balai Desa setempat, pada Kamis (2/5/2024).
Kepala Desa Hara Banjar Manis Syahruddin sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Lamsel.
“Alhamdulillah, kami ucapkan teirmakasih kepada Kakan BPN Lampung Selatan, yang sudah dengan cepat menyelesaikan dan menyerahkan Sertipikat yang memang sudah sejak lama di tunggu oleh warga Desa Hara Banjar Manis,” ungkapnya.
Diketahui, 4 bulan yang lalu tepatnya di tanggal (7/12/2023), BPN Lamsel dan Kepala Desa Hara Banjar Manis berkomitmen dalam jangka 4 Bulan akan menyelesaikan masalah SHM milik warganya.
“Akhirnya yang dinanti, sertipikat selama 8 tahun, diterima juga oleh warga Desa Hara Banjar manis,” jelas Kades HBM.
Kades Hara Banjar Manis juga berucap, “terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan Bapak H. Nanang Ermanto yang telah berpartisipasi, dalam hal ini menginstruksikan kepada Kakan BPN Lampung Selatan untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan cepat dan baik.” Pungkasnya.
Disisi lain, warga penerima SHM, Hariri menghaturkan terimakasih kepada BPN dan Kepala Desa Hara Banjar Manis yang komitmennya luar biasa.
“Alhamdulillah, senang lah,” ucapnya dengan wajah yang sumringah.
Perlu diketahui, Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
(Rs/Is)