Jelang Lebaran, Kejati Lampung Garap Dugaan Korupsi Rp3 M Lebih di PDAM Way Rilau

Bandar Lampung – Jelang Lebaran, Penyidik Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024

Dari rilis yamg dikirim melalui media ini, Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung,

Ditemukan adanya perbua.an pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Menurutnya, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

“Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah,” tegasnya (rls*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *