Lampung— Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama seluruh stakeholder menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, pada Jumat (15/3/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
Kementerian Agama Provinsi Lampung turut menyukseskan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) secara serentak di seluruh Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung yang dipusatkan di Kota Metro dengan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di beberapa titik lokasi.
Kampanye tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal se Provinsi Lampung, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kankemenag Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta Pemerintah Kota Metro.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah mengungkapkan bahwa Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”Saya bersyukur Lampung sukses menggelar Kampanye WHO 2024 yang di pusatkan di Kota Metro,”terangya.
“Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk produk – produk yang diperdagangkan harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 nanti,” imbuhnya.
Marwansyah melanjutkan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stake holder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi BPJPH Kementerian Agama.(Humas)