BANDAR LAMPUNG, – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandarlampung M. Rian Ali Akbar memberikan Surat Keputusan (SK) Pengurus Bantuan Hukum ADVOKAI Kota Bandarlampung Periode 2024-2029 kepada Muhamad Rizki Tauzah, sebagai Direktur Bantuan Hukum Advokai Bandar Lampung, di Doesoen Coffee, Bandar Lampung, Senin (11/4).
Pemberian SK diserahkan langsung oleh Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung didampingi Wakil Ketua I Donal Andrias, Wakil Ketua II Dhaniko Sembiring, S serta Bendahara Ginanjar Kevin Sasmita.
M. Rian Ali Akbar, mengatakan dengan diserahkannya SK tersebut maka akan terlaksana program Kerja yang sudah di susun dalam pembelaan Hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke bawah khusus nya di kota Bandar Lampung.
”Bantuan Hukum Advokai Kota Bandar Lampung di bulan Ramadhan ini akan memulai membuka program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke bawah dari Pukul 10.00 WIB-16.00 WIB dan sudah ada 5 (lima) pengadu yang datang ke kantor kami di jalan Urip Sumoharjo nomor 220 Sukarame Kota Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum,” kata Rian, sapaan akrabnya.
Sementara, di tempat yang sama Rizki Tauzah, selaku Direktur Bantuan Hukum Advokai Kota Bandarlampung mengucapkan terima kasih atas kepercayaan kepada dirinya.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan Ketua dan pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Lanjutnya, Rizki Tauzah mengatakan selain menjalankan SK sebagai Direktur Bantuan Hukum Advokai Bandar Lampung, pihaknya juga diamanahkan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan menyusun program kerja di tubuh Advokai Bandar Lampung.
”kita akan semaksimal mungkin membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan juga terus menjaga soliditas dan konsolidasi agar Advokai Bandar Lampung semakin maju,” pungkasnya.(as)