Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, FX. Siman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa/Pekon di halaman rumah warga Kelurahan Pringsewu Barat, baru-baru ini.
FX. Siman mengatakan, tujuan sosialisasi itu guna meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di daerahnya masing-masing.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran serta mereka dalam proses pembangunan serta turut berperan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan desa/pekon atau kelurahan mereka,” harapnya.
Selain itu, diharapkan juga melalui sosialisasi ini akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat desa/pekon sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat desa/pekon atau kelurahan dapat merasa lebih dihargai dan dilibatkan secara aktif dalam pembangunan daerah mereka,”ujarnya.
Disamping itu menurutnya, melalui rembug desa/pekon, diharapkan setiap warga dapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan desa/pekon mereka.
“Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, diharapkan masyarakat desa/pekon dapat terlibat secara aktif dalam proses pembangunan, sehingga tercipta kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan di tingkat lokal,” imbuh Siman.