Bandar Lampung– Kejati Lampung sudah memeriksa 12 orang yang diduga terlihat korupsi proyek Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Saat ini penyidik Kejati mengumpulkan bahan keterangan dan bahan dokumen. Pun prosesnya masih berlangsung.
“Di Unila yang sudah diperiksa pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut, tentunya dosen- dosen atau pihak-pihak terkait itu sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati,” ujar Kasipenkum Kejati, Ricky Ramdhan, Senin (12/2/2024).
Untuk Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani yang saat itu menjabat Ketua LPPM kata Ricky, nanti tim Kejati yang menentukan apakah keterangan yang bersangkutan diperlukan atau seperti apa nanti tim yang melihatnya. Lalu untuk turun ke lapangan nanti tim Kejati dari hasil diskusi tim bila memang diperlukan harus mengecek ke lapangan tim akan ke lapangan.
“Apabila cukup baik dokumen dan baik keterangan nanti tim akan menyimpulkan dalam kesimpulan hasil laporan penyelidikannya. Nanti kalau memang sudah ada hasil dari rapat tim akan kami sampaikan,” ucapnya.
Kemudian kata dia, penyelidikan yang dilaporkan elemen soal dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar tersebut, Kejati mencari terlebih dahulu apakah ini tindakan pidana apa bukan.
“Belum ke yang lain-lain. Ini kan masih mencari apakah yang dilaporkan ini merupakan suatu tindakan pidana atau bukan,” tegasnya.
Saat disinggung ihwal penyidikan Kejati di proyek tersebut cukup lama, apakah akan menetapkan tersangka?.
“Untuk tersangka masih belum ada. Karena masih dalam proses penyelidik. Kalau target sesuai dengan kerja tim, keterangan apa yang mereka peroleh, diperhitungan keterangan 4 pihak dan dokumen-dokumen nanti tim akan menghasilkan dan menyimpulkan sendiri ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” tambahnya.
Elemen Apresiasi Kejati
Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gakin) Yudistira mengapresiasi langkah Kejati Lampung.
Apresiasi itu disampaikan pascakomitmen Korps Adiyaksa yang mengaku terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila).
Meski Kejati Lampung mengaku bergerak perlahan penuh kehati-hatan menangani kasus di Unila ihwal laporan dari elemen dan ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung dengan Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.
Untuk itu Yudistira berharap kasus ini terang benderang dan Kejati Lampung segera menetapkan tersangka.
“Kejati merasa profesional. Independent, tidak ada yang mengintervensi segera tetapkan tersangka,” kata Yudistira, Selasa (23/1/24).
Kejati: Penyelidikan Dugaan Korupsi Unila Independen
Sebelumnya, Kejati Lampung mengaku profesional menyelidiki dugaan korupsi di Unila.
Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi.
Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan.
Kasus ini cukup panjang dan telah banyak memeriksa pihak-pihak yang terlibat di proyek tersebut.
Kejati Lampung mengaku tidak ada intervensi dari pihak lain, dan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
“Penyelidikan dugaan korupsi (Unila). Kami yakinkan independen tidak ada intervensi, bebas dari intervensi,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (22/1/24).
Kata Ricky, penanganan kasus ini ada di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, proses penyelidikan pihaknya menggandeng auditor independen. Pun Kejati terus berupaya mencari indikasi kerugian negara dengan kumpulan dokumen dan barang bukti, dan saksi yang diperiksa.
“Kalo pihak yang diperiksa belum dapat kami kasih tau. Kami selidik, untuk pastikan laporan tersebut,” ucapnya.
Laporan dugaan korupsi di Unila ini hampir setahun berjalan, apakah terkesan lambat?.
“Kalo penyelidikan kasus korupsi tidak bisa dikatakan lambat. Pihak-pihak yang mengetahui tersebut harus diklarifikasikan semua, termasuk dokumen yang sedikit memakan waktu. Perlu kehati-hatian,” paparnya.
Kejati menurut Ricky terus berjalan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pun tidak memiliki target kapan bisa ditetapkan tersangka atau hasil penyelidikan Kejati.
“Nantinya jika sudah dikumpulkan, ada rapat tim, apakah ditingkatkan lebih lanjut, nunggu tim rapat. (Target) belum bisa dipastikan karena sedang berjalan, yakinlah kalo Kejati profesional,” ucapnya.
Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani irit bicara soal penyidikan Kejati Lampung di proyek Unila.
“Sedang dalam klarifikasi Pak,” tulis Prof. Lusmeilia.
Sebelumnya, Kejati Lampung Rabu 17 Mei 2023 memeriksa satu saksi perkara kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Saksi itu adalah Dr. Ida Budiarti mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila.
Dari informasi yang dihimpun Ida Budiarti menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Lampung selama lebih dari 6 jam. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Unila. Di antaranya Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, S.H., M.H. Pemeriksaan menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.(deaz/ndi)