Bandar Lampung – Seorang pengacara muda melaporkan oknum perwira polisi ke Propam Polda Lampung.
Ia merasa diintimidasi dan diancam oleh oknum polisi yang diduga arogan tersebut.
M. Rian Ali Akbar S.H yang juga merupakan Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokat melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, pada Selasa (30/01/24).
Rian mengaku mendapat pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. S dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap
“Lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di mana sekarang,” kata Rian menirukan kalimat percakapan Whatsapp dari oknum polisi tersebut.
Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai eks kliennya, Y yang mempunyai urusan dengan AKP S, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukumnya Y lagi.
“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa dibantu secara maksimal,” jelas Rian.
Kemudian oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan melalui pesan whatsapp.
“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian
“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani diintimidasi dan diancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” imbuh Rian
Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua
“Agar kedepannya oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain,” harapnya.
Akibat merasa diancaman dan diintimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, soal laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara.
“Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi pada Rabu (30/01/24)
Kabid Humas menegaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan.
“Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk.
“Inti nya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut,” terangnya. (Lis/ndi)