MESUJI – Bawaslu Kabupaten Mesuji, Lampung, menemukan belasan dugaan pelanggaran di masa kampanye tahun politik 2024.
Ketua Bawaslu Mesuji , Deden Cahyono mengatakan, ada sekitar 16 dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihaknya.
“Data yang sudah masuk ke Bawaslu ada sekitar 16 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN,” ujar Deden Cahyono ke Cakra Lampung, Selasa (23/01).
Dari jumlah tersebut, Deden menyebut, terdapat bermacam-macam jenis dugaan pelanggaran. Bahkan, kata dia, ada pula yang diduga dilakukan oleh pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah diproses dan melakukan rekomendasi pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). KASN,” terangnya.
Menurut dia, pihak KASN mempunyai sistem sendiri. Dimana hasil dari rekomendasi Bawaslu kemudian akan diklarifikasi oleh KASN.
“Jadi setelah rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu, KASN memproses lagi mulai dari bukti-bukti, bisa jadi kemungkinan KASN memanggil yang bersangkutan. Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KASN yang memberikan sanksi, sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu kepala daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu,” imbuhnya.
Karenanya, ia menegaskan bahwa Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KASN. Artinya, Bawaslu bukan melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan dugaan pelanggaran.
“Jadi sifat dari penanganan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut,” jelasnya. (fan)