Bandar Lampung — Di tahun 2023 Ombudsman Perwakilan Lampung mendapatkan pengaduan sebanyak 252 laporan.
Sedangkan masyarakat yang hanya untuk berkonsultasi pada Ombudsman Lampung berjumlah 473 laporan.
“Ini sebenarnya bukan tidak ada masalah tapi nanti bisa diarahkan dan diselesaikan penyelenggara pelayanan, biasa nya seperti itu yang kita lakukan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf , Kamis (18/01/2024).
Kata dia, pengaduan yang didapat tentang persoalan pengaduan jasa, barang, dan administrasi seperti, pengadaan jalan, pelayanan jasa kesehatan, pendidikan sekolah, Adminduk, dan penerbitan SIM/STNK,
“Kebanyakan pengaduan masyarakat soal infrasturktur, pendidikan, dan kepegawaian,” ungkapnya.
Daerah laporan masyarakat ke Ombudsman itu di ruang lingkup kewenangan perwakilan Ombudsman seprovinsi lampung, itu bisa tersebar di kabupaten/kota yang ada.
Nur Rakhman Yusuf mengatakan, sebenarnya ada data tapi tidak disebutkan, misalnya di kabupaten mana saja karena kadang-kadang media atau masyarakat melihat banyaknya laporan di kabupaten/kota tersebut jadi indikator buruknya pelayanan.
“Maka kita tidak menyebutkan secara spesifik di kabupaten mana,” imbuhnya.
Kata Nur, untuk tindaklanjut atau laporan soal kinerja pelayanan badan publik terhadap masyarakat pada Ombudsman Lampung, semua warga masyarakat bisa mengakses pelayanan punya hak untuk lapor.
Untuk yang sifatnya sistemik atau berdampak luas pelapor itu bisa minta dirahasiakan, bukan berarti dirahasiakan itu tersurat kaleng, kita tetap ada data pelapor tapi itu tidak akan kita ekspos,” ucapnya.
“Kalau laporan yang sifatnya pelayanan pribadi tidak bisa dirahasiakan. Untuk yang laporan yang berpotensi hukum Ombudsman menyarankan langsung ke kepolisian karena itu di luar kewenangan Ombudsman,” paparnya. (Deaz/ndi)