Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp2 miliar.
Sebelumnya orang nomor satu di Lampung Tengah itu mendapat somasi dari penasehat hukum Ketua Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lampung Timur, Yusran Amirullah.
Yusron Amirullah melalui kuasa hukumnya Gunawan Pharrikesit mengkonsultasikan rencana laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Polda Lampung, Rabu (10/1/2024).
“Insya Allah beberapa hari kedepan (pengadunnya akan dikirim ke Polda Lampung) berikut kronologis dan kwitansi yang dileges (Kantor Pos),” ujar Gunawan Pharrikesit.
Menurut Yusran Amirullah, kejadian bermula sejak 27 Januari 2010 lalu, saat dirinya menyerahkan dana titipan Rp2.000.000.000 (Dua Miliar), yang diterima langsung oleh Musa Ahmad.
Uang tersebut berupa uang tunai dan diterima Musa Ahmad dengan tandaterima kuitansi.
“Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberinya dengan kwitansi berbunyi dana pinjaman. Kuitansi saya pecah menjadi empat lembar,” ujar dia belum lama ini.
Lebih lanjut Yusran Amirullah, menyatakan dalam kuitansi jelas tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang.
“Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tesebut,” ungkap Yusran.
Sementara itu penasehat hukum Yusran Amirullah, Gunawan Pharrikesit mengatakan kliennya akan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian apabila Musa Ahmad mengabaikan persoalan ini.
“Kami sudah sampaikan somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2023, dan hari ini (18 Desember 2023), kami sampaikan somasi kedua,” ujar Gunawan Pharrikesit baru-baru ini.
Langkah kami selanjutnya adalah pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pasalnya adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Lus/Ndi)