Pemkab Lampung Timur Diduga Tak Bayar Siltap Dan Non Siltap Ratusan Kades

Lampung Timur – Bukan kali pertama, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali ingkar pada aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Pasalnya, hingga saat ini tidak juga merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai Perda, sebagaimana diketahui, hal itu juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Yang mana ADD tersebut, semestinya diperuntukan kepada ribuan aparatur dan lembaga desa, 264 kepala desa (Kades) beserta perangkat desa Se-Kabupaten Lampung Timur.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Timur, Made Subrata mengatakan, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RPD) Banggar, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Timur, bahwa semua tunggakan akan dilunasi sebelum akhir tahun anggaran 2023.

Faktanya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu tidak juga merealisasikan apa yang telah di sepakati tersebut.
“Tunggakan retensi tahun 2022 sebesar Rp19 miliar lebih. Tunjangan untuk 4 lembaga aparatur desa (non siltap) sebesar Rp18,5 M. Beserta tunggakkan lainnya, juga mestinya semua itu sudah dibayar lunas sebelum akhir tahun anggaran 2023,” ujar politisi Golkar ini.

Sementara itu, Ahmad Naufal Kabid Otonomi Desa Dinas PMD Lampung Timur membenarkan perihal belum dibayarnya Siltap dan non siltap kepada 264 desa kabupaten Lampung Timur, sayangnya, Naufal tidak dapat memberikan rincian jumlah anggaran yang belum terbayar.
“Siltap dan non Siltap triwulan IV TA 2023 belum terbayarkan, dan untuk lain-lainnya semua sudah dibayar,” ujarnya, Selasa (09/01/2024) melalui via WhatsApp.

Ia mengatakan bahwa tidak ada lagi tunggakan ADD selain Siltap dan Non siltap.
“Sudah lunas semua, tidak ada lagi sisa yang harus dibayar, kecuali siltap dan non siltap TW IV, 2023,” tambahnya.

Camat Melinting, Suwanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sekretariat Pemda Lampung Timur mengaku tunjangan atau gaji kepala desa (Siltap) dan tunjangan aparatur lembaga desa (non siltap), Triwuan IV Tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2023 belum terbayarkan.

“Sisanya itu sudah lunas, justru yang belum dibayar itu untuk non siltap (aparatur dan lembaga desa) TW IV tahun 2022. Dan 2023 juga belum. Termasuk siltap,” ujarnya.

Sayang, apa penyebab tidak dapat dibayarnya tunjangan dan gaji kepala desa beserta perangkat/aparatur dan lembaga desa se-Kabupaten Lampung Timur tersebut tidak terbayarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, M Jusuf, tidak merespon saat dihubungi media ini. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *