Terpidana Korupsi Azis Syamsuddin Sosialisasikan Caleg Dendy Derrian Azis: Berpotensi Rugikan Golkar

Bandar Lampung – Mantan terpidana korupsi M. Azis Syamsuddin ditengarai aktif dalam menggalang dukungan untuk pencalonan, Dendy Derrian Azis sebagai Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Namun dugaan turut serta M. Azis Syamsuddin berpotensi akan menggerus suara Partai Golkar.

Pasalnya mantan Wakil Ketua DPR RI itu baru saja bebas bersyarat dan mesti melakukan wajib lapor. Selain divonis selama 3 tahun 6 bulan, M. Azis Syamsuddin juga dicabut hak politiknya oleh majelis hakim selama 4 tahun. Partai Golkar Cenderung blunder dengan membiarkan Azis menjadi tim sukses Caleg, Dendy Derrian Azis

Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba berpendapat, pencabutan hak politik artinya pencabutan hak memilih dan dipilih.
“Artinya terlibat di partai politik dan aktifitas politik ya diperbolehkan saja,” ucapnya, Rabu (3/1/24).

Dosen Fisip ini menuturkan, keterlibatan M. Azis dalam bersosialisasi tidak masalah secara aturan.

“(Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) PKN itu Ketumnya Anas Purbaningrum (mantan terpidana korupsi). Apalagi Azis Samsudin ada hubungan kerabat (Dendy Derrian Azis) menyerukan memilih dirinya,” imbuhnya.

Lantas apakah kehadiran M. Azis Syamsuddin bisa menggerus suara partai Golkar?
Darmawan Purba berpendapat, secara umum masyarakat melihat, kalau memang melihat orang yang sudah menjalani proses hukum yang sesuai, secara umum bisa jadi hubungan-hubungan kekerabatan dengan politisi menimbulkan interaksi, memperjuangkan aspirasi masyarakat, pada bagian itu efektif difungsikan, karena dalam proses pemilihan, variabel orang memilih karena melihat nama besar di belakangnya, kinerja.

“Kalo berpengaruh mencoreng nama partai, ya saya lihat relatif, tergantung sudut pandang masyarakat. Karena (M. Azis) sudah diproses hukum ya sudah, namanya orang mau berubah ya boleh-boleh aja, saya pikir banyak juga politisi yang bermasalah dengan hukum bisa bangkit kembali,” paparnya.

Berpotensi Rugikan Golkar

Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedy Hermawan berpendapat kehadiran Mantan terpidana korupsi M. Azis Syamsuddin selain berpotensi merugikan nama partai Golkar, adanya mantan koruptor juga akan menurunkan simpati pemilih.

“Ya ini berpotensi merugikan nama partai Golkar pada pemilu 2024, akan menurunkan simpati pemilih. Sebaiknya kader kader yang memiliki status mantan koruptor jangan ditampilkan di masa kampanye demi menjaga kekuatan elektabilitas partai,” kata dia.

Mengenai hak politik yang dicabut oleh majelis hakim, Dedy mengatkan hal itu merupakan Ranah Bawaslu apakah melanggar hukum atau tidak.

“Menurut Undang-undang, yang dicabut hak memilih dan dipilih. Ya silahkan warga atau Bawaslu yang dapat menindaklanjuti apabila tindakan tersebut melanggar hukum,” imbuhnya.

Deddy mengatakan Azis lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Azis masih harus menjalani wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Deddy.

Sementara, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli menilai adanya mantan koruptor menjadi tim sukses Caleg merupakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di Bumi Rua Jurai dan prilaku suap Azis kepada penyidik KPK yang membuatnya menjadi terpidana tentunya bukan sebuah prestasi yang dapat mengangkat suara Beringin di Lampung.

“Ini tentunya preseden buruk bagi demokrasi di lampung, sangat kita sesalkan jika ini terus dibiarkan oleh para petinggi partai. Citra partai akan tergerus dengan hadirnya mantan koruptor di Lampung,” tukasnya.

Diketahui, Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023) lalu.

Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *