Paripurna DPRD Lampung Bahas Terbengkalainya Kota Baru

Bandar Lampung — ‘Dipastikan ketika eksekutif dalam hal ini Gubernur Lampung, tidak mengindahkan rekomendasi fraksi PDI Perjuangan dalam setiap pandangan fraksi, untuk melanjutkan Kota Baru.
Maka, besar kemungkinan akan menjadi catatan, dan temuan BPK RI, untuk selanjut mengaudit soal aset Pemprov yang terbengkalai di Kota Baru hingga saat ini. Karena, sudah menggunakan APBD’, demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Selasa (02/01/2024).

Senior PDI Perjuangan Lampung tersebut menuturkan bahwa, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan khusus akhir tahun 2023 untuk pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya keberlanjutan pembangunan Kota Baru. Hal tersebut, dianggap sangat penting. Karena, pelaksanaan perencanaan Kota Baru, sudah menjadi amanah Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011.

“Ketika, hal ini sudah direncanakan, master plan, pelepasan aset juga sudah ada. Dan masuk dalam Perda itu sendiri, artinya semua harus menjadi satu kesatuan yang wajib dilaksanakan tanpa terkecuali. Jika, ada perubahan master plan, dan perencanaan. Harus melalui, persetujuan DPRD,” kata Watoni.

Kenapa demikian, Anggota Komisi I DPRD Lampung itu melanjutkan. Hal tersebut perlu dipahami secara bersama-sama oleh semua pihak, dan masyarakat. Karena, pelaksana pemerintahan adalah eksekutif dan legislatif. Sementara, semua sudah tertuang dalam aturan untuk melaksanakan pembangunan secara sinergi, terlebih soal pembangun Kota Baru.

“Ini sudah perintah aturan, bukan angan-angan. Kalau tidak dilaksanakan, akan berimplikasi hukum terhadap yang melaksanakan pemerintah itu sendiri. Karena, ada sejumlah anggaran yang terserap dalam pembangunan Kota Baru tersebut. Yaitu, untuk pembebasan lahan, sejumlah gedung dengan anggaran dari APBD, dan ini harus dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Bahkan, setiap pandangan umum fraksi pada Paripurna resmi, melalui juru bicara. Fraksi PDI Perjuangan selalu mendorong agar pembangunan Kota Baru untuk dilanjutkan. “Semua sudah jelas  pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang Paripurna harus dihormati, artinya fraksi-fraksi yang ada di DPRD itu mengingatkan sebagai pelaksana pemerintahan di daerah. Agar, sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *