Bandar Lampung – Pekerjaan Infrastruktur Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Lampung
disoal.
Kegiatan ini diduga berkolusi antara penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (kuasa pengguna anggaran/ kepala dinas). Pasalnya pada pekerjaan rehabilitasi air pasok dan atau buang dengan nilai pekerjaan Rp989.703.195 yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur sudah dilakukan serah terima pekerjaan akhir (PHO).
Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah menyesalkan satuan kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan yang tidak merealisasikan hasil temuannya selama di lokasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,
“Ada item pekerjaan yang signifikan untuk benar-benar dilakukan pergantian material seperti pekerjaan pasangan karpet HDPE yang terpasang dan terbentang di tengah kolam dengan volume tebal didugatidak sesuai spesifikasi di bawah angka diameter 0,5 mm, pengurangan volume pasangan pasir. Pemasangan dinding talud batu belah dengan mortal beton yang tidak merata, dan juga volume saluran box yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” terangnya, Senin (18/12/23).
Ihwal temuan itu, MTM lampung sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung sebanyak 2 kali dan dalam jawaban klarifikasi yang disampaikan dinas tersebut tidak relevan dengan hasil investigasi.
Ia manambahkan selain disampaikan oleh dinas terkait, ia juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada BPK lampung dan Inpektorat Lampung, yang kemudian akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Dikarenakan ada indikasi mengarah tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut,” paparnya.
Selain Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, menurut dia ada juga Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan kasus yang serupa, dan pernah disebutkan juga dalam pemberitaan sebelumnya terutama terdapat 9 pekerjaan yang sudah dilakukan investigasi:
1. Rehab ruang laboratorium benih
2. Penyediaan sarana pengairan
3. Rehab ruang penilaian varietas
4. Rehab ruang penyimpanan benih
5. Rehab ruang sertifikasi benih
6. Rehab gudang prosesing benih upb palas
7. Rehab pagar (LPHP TRIMURJO)
8. A. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP TRIMURJO)
B. Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP TRIMURJO)
9. Rehab ruang kantor (LPHP TRIMURJO)
Ashari juga menyebutkan kedua instansi tersebut juga sama-sama berpotensi melakukan dugaan praktek-praktek kolusi selain wanprestasi. (Ndi)