Sekitar 50 SPBU Nakal di Lampung Diberi Sanksi PT Pertamina

Bandarlampung — Puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Lampung diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
PT Pertamina Lampung menyebut, ke-50 SPBU nakal ini tersebar di seluruh daerah. Empat di antaranya langsung diberi sanksi tegas yaitu tidak lagi diberi pasokan BBM jenis bio solar.

Sales Area Manager Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengatakan keempat SPBU yang disetop penyaluran bio solar berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.

“Di tahun ini kurang lebih 50 SPBU yang sudah diberikan sanksi, ada empat SPBU yang kita sanksi dengan menghentikan penyaluran bio solar,” kata Bagus seperti dilansir rilis.id, Jumat (8/12/2023).

Sementara puluhan SPBU lainnya yang melanggar aturan diberikan sanksi yang bervariasi. Mulai dari sanksi administratif berupa surat peringatan, sanksi penghentian pasokan sementara dan sanksi penggantian nilai subsidi.
“Ketika ada temuan pihak SPBU menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai aturan, maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur akan mengganti selisih nilai subsidi tersebut,” paparnya.

Bagus mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan pembinaan SPBU agar tak lagi terjadi penyelewengan. Pertamina juga mengecek penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dengan QR Code.

Menurut Bagus, modus pelanggaran yang terjadi di SPBU biasanya pemalsuan QR code dan pemalsuan plat nomor polisi oleh sopir. 

“Saat kita cek nopolnya beda sama QR itu ada potensi dan indikasi penyelewengan. Dan itu prosedur wajib yang harus dijalankan oleh SPBU. Ketika SPBU tidak menjalankan prosedur maka itu salah,” tegas Bagus.

Maka jika ada SPBU yang sudah melakukan pelanggaran berat wajib diberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidinya. Namun ia memastikan penyaluran BBM subsidi tetap merata di tiap daerah. (*net/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *