BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dan Launching Sertifikat Elektronik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Senin, (04/12/2023).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan Presiden di Istana Negara. Jumlah sertifikat yang diserahkan 2.558.000 yang merupakan tanah untuk rakyat.
Sertifikat yang diserahkan secara hibrida itu terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.
Pada kesempatan itu, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung juga menyerahkan sebanyak 3.125 Sertifikat Hak atas Tanah di 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Dari 3.125 sertifikat yang diberikan oleh BPN Provinsi Lampung, dihadirkan 200 penerima sertifikat dari beberapa Kabupaten, antara lain Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lamlung Selatan, serta Kabupaten Pringsewu.
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi seluruh jajaran BPN Se-Provinsi Lampung atas dedikasi dan kinerjanya sehingga Provinsi Lampung mengalami progres yang sangat baik.
Menurut Fahrizal, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.