Bandar Lampung – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, angkat bicara soal dugaan kelalaian kesehatan dan keselamatan kerja (K3) PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Akibat dugaan kelalaian itu, ada tiga orang yang menjadi korban kecelakaan kerja pada pertengahan bulan November lalu.
Agus Nompitu telah meminta tim agar memberikan perhatian khusus kepada perusahaan tersebut. Terlebih, kecelakaan kerja di perusahaan itu sudah sering terjadi.
“Apalagi menurut informasi dari media, dalam waktu yang hampir bersamaan sudah terjadi tiga kecelakaan kerja,” tuturnya, Kamis (30/11)
Karena itu, tim perlu menyelediki secara mendalam terkait dengan informasi tersebut. “Bila perlu operasional mesin yang mengakibatkan kecelakaan kerja itu diberhentikan (sementara),” tegasnya.
Dia mengatakan, jika kecelakaan kerja sudah terjadi berulangkali, maka patut diduga adanya kekeliruan dalam penggunaan alat.
“Kalau alatnya itu terus menerus menimbulkan bahaya bagi pekerja, maka itu harus dihentikan. Tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari perusahaan tersebut. Agus mengungkapkan, baru menerima informasi dari media terkait adanya kecelakaan kerja.
“Padahal, seharusnya perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja itu harus melaporkan paling lambat 1×24 jam ke Disnaker,” sebutnya.
Pekerja korban dugaan kelalaian PT San Xiong Steel Lampung bernama, Burhan terkena luka bakar di wajah, lengan dan tangan, sedangkan Sutimin terkena luka bakar di tangan dan kaki yang melepuh dan Rois luka bakar melepuh di kaki kiri dan kedua tangan.
Sebelumnya PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, disorot karena diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerjaa (K3) terutama para pekerja peleburan besi yang memiliki risiko tinggi.
Seperti diketahui pada 13 Februari 2018, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menutup sementara perusahaan ini setelah kecelakaan kerja, namun kemudian memberikan izin beroperasi kembali setelah mediasi.
Sayangnya, setelah diizinkan beroperasi, kecelakaan terus terjadi. (ndi)