Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp29 miliar belum tuntas.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sata ini sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait saksi ahli dana hibah untuk proses lanjut dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penyidik sedang bersurat dengan Kemendagri terkait saksi ahli dana hibah tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung anggaran tahun 2020.
“Kami lagi berkoordinasi dengan kemendagri untuk Ahli Dana Hibah dan sampai sekarang masih berkoordinasi,” kata Ricky Ramadhan, seperti dilansir rmollampung, Kamis (16/11).
Kata dia, tujuan bersurat ke Kemendagri pusat meminta bantuan ahli yang dapat menjelaskan mengenai dana hibah dan sampai sekarang masih menunggu balasan atas surat tersebut. “Belum ada balasan dari Kemendagri dan kita masih menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu masih tetap berjalan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Pidsus.
“Untuk kasus KONI masih tetap berjalan, kami meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat pembuktian,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (25/10).
Kemudian, ketika ditanya kapan Kejati Lampung merampung atau menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut, Ricky Ramadhan belum bisa memastikannya.
“Kita masih mencari atau menemukan mens rea dari kasus tersebut. Jadi masih belum bisa dipastikan mengarah pada tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Lampung Corruption Watch (LCW) sebut tidak ada alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tidak menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Lampung
Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati Lampung menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung.
“Tuntaskan sebab taruhannya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Lampung,” kata Juendi Leksa Utama belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum terhadap dua kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung yaitu kasus korupsi dana Hibah KONI.
“Publik butuh kepastian hukum, bila perlu kejaksaan agung ambil alih dua kasus itu demi kepastian hukum sebab kasus ini sudah jelas merugikan negara dan harus di tetapkan tersangka serta dibuktikan dalam persidangan,”ujarnya.
Untuk diketahui dugaan korupsi kasus dana hibah KONI Lampung Rp29 miliar merugikan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar. (Net/ndi)