Harta Warisan ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ Berujung di Pengadilan

Bandar Lampung – Sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/9/23).

Perkara ini jadi sorotan karena perkara keluarga ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ ini ‘memperebutkan harta warisan peninggalan orang tua, yang diduga dikuasai oleh menantu perempuan berinisial H yang menjadi penggugat (pelapor).

Sedangkan keluarga inti atau anak pemilik lahan almarhum, Ahmad Gino yang tak lain ipar H sebagai tergugat (terlapor), yang dilaporkan H selaku menantu karena disangkakan menggembok ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ yang terletak di Kedaton Bandar Lampung.
H yang mengendalikan usaha bengkel merasa dirugikan karena bengkel tutup tidak bisa beroperasi karena digembok dia adik iparnya.

Saat persidangan berlangsung, Hakim Ketua, Yulia Susanda yang dan pengacara tergugat memperingatkan pengacara agar tidak bertanya berulang pada para saksi atau menggiring jawaban saksi sesuai keinginan pengacara.

“Tolong jangan bertanya berulang agar menjawab sesuai keinginan anda. Tolong hargai saksi,” kata Yulia Susanda saat persidangan berlangsung.

Senada dikatakan pengacara tergugat, Muhammad Yutri. Yutri memperingatkan kuasa hukum H agar tidak seperti menginterogasi para saksi dengan pertanyaan berulang-ulang. Padahal sudah dijawab dengan tegas oleh para saksi. Para saksi yang juga kerabat sekaligus tergugat dan penggugat.

“Tolong jangan bertanya berulang-ulang. Kan sudah dijawab dengan saksi,” kata Muhammad Yutri.

Di sela sidang pengacara, Muhammad Yutri, mengatakan awal mula perkara ini, kronologis Bengkel Bubut Dan Las Berkah yang terletak di Jalan Danau Mentana nomor 16 adalah bengkel yang dirintis dan didirikan berdua oleh almarhum Ahmad Gino dan almarhum Suujono waktu itu masih pada tahun1989/1990 Ahmad Gino dan Sujono berhenti bekerja dari bengkel bubut dan las Rajabasa yang pada waktu masih beralamat di Jalan Sudirman Kecamatan Enggal, karena punya keinginan yang kuat untuk membangun usaha perbengkelan usaha ini dimulai dengan usaha rintisan dengan membeli mesin lemer.
Satu persatu mesin mulai dibeli, karena permintaan konsumen yang begitu tinggi. Setelah bengkel mulai berkembang Suharto mulai melirik usaha bengkel keluarga dan mulai ikut bergabung karena satu sisi Suharto ini adalah ASN di Disnaker Lampung dengan kerja paruh waktu. Sekitar tahun 1986 suharto menempati rumah orang tua di belakang bengkel pada tahun 2005.
Usaha Bengkel Las dan Bubut Berkah juga berkembang di Natar Lampung Selatan dan Bandar Jaya Lampung Tengah.

Setelah orang tua mereka meninggal, SU anak kedua pemilik Bengkel Las Berkah Jaya. Yang memiliki istri H. SU dan H berstatus PNS, mengelola bengkel, mereka bersekongkol membuat CV sebagai badan hukum bengkel. Kemudian SU meninggal dunia, usaha bengkel dikelola istrinya yang tak lain menantu pemilik bengkel.
Kemudian tersiar kabar di kalangan keluarga H membuat CV bengkel dengan dugaan untuk menguasai bengkel tersebut.

Mendengarkan kabar itu, SS dan SM menanyakan kabar tersebut. Beberapa hari kemudian, H memindahkan beberapa peralatan bengkel ke lokasi dekat bengkel awal. SS dan SM menggembok bengkel tersebut karena menduga H ingin menguasai Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tuanya
SS dan SM pun dilaporkan H ke polisi dengan pasal 335 pidana perbuatan tidak menyenangkan karena menggembok bengkel milik orang tuanya, serta digugat ganti rugi Ro165 juta karena bengkel digembok aktivitas bengkel terhenti, sejak 15 Februari lalu. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *