Tanggamus – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung dari PDIP diduga menganiaya pegawai honorer berisinial A di sekretariat DPRD setempat.
Oknum anggota DPRD di Komisi 3 berinisial AZ ini dilaporkan ke Polres Tanggamus, Kamis (7/9/23).
Kejadian bermula saat al AZ, DPRD pada Senin tanggal (4/9), memanggil, A di ruangan Sekretariat Persidangan DPRD Tanggamus, AZ mempertanyakan uang atau titipan dari salah satu dinas terkait di Kabupaten Tanggamus.
Lalu A mengatakan, uang titipan dari dinas tersebut sebanyak Rp10 juta. AZ tidak terima karena uang tersebut atau titipan dari dinas terkait seharusnya Rp 15 juta. Bahkan saat itu juga terlapor diduga kuat menampar pipi sebelah kanan pelapor disaksikan banyak orang di ruangan tersebut.
Atas perlakuan oknum tersebut, korban merasa trauma, takut, malu, tidak nyaman bekerja sebagai honorer di lingkup Sekretariatan DPRD Tanggamus.
Wahrun pendamping sekaligus penanggung jawab mewakili pihak keluarga besar korban, A mengatakan, oknum anggota DPRD AZ tersebut harus bertanggungjawab, pun meminta pihak Polres Tanggamus segera memproses masalah tersebut. (Ndi)