Bandar Lampung -Rapat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD Lampung yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Federasi Serikat Pekerja, para SPA, yang dibawah KSPSI untuk menindaklanjuti arahan dari DPP KSPSI tentang agenda aksi nasional KSPSI di Jakarta berpusat di DPR RI dan MK.
Dalam rapat yang dilakukan di kantor KSPSI Jalan Hasanudin Nomor 10 Teluk Betung tersebut menyepakati beberapa poin penting, yaitu: DPD KSPSI Lampung mengikuti, mematuhi arahan/Instruksi DPP KSPSI Pusat tentang rencana agenda Aksi Unjuk Rasa Seluruh Indonesia pada 10 Agustus 2023 yang dipusatkan di gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan Menolak UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja, dan RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada 11 Juli 2023.
Selanjutnya dalam rapat pleno KSPSI tersebut mayoritas menyepakati Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menetapkan Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua Umum DPD KSPSI Lampung, menggantikan Ketua Umum sebelumnya karena meninggal dunia pada April 2023 lalu alm Jazuli Isa untuk periode 2022 – 2027.
Boleh dikatakan, hampir semua SPA menyetujui bang Alzier melanjutkan perjuangan sebagai Ketua Umum DPD KSPSI Lampung.
Aksi nasional serentak ini dimaksudkan bukan hanya di Jakarta (Istana, DPR RI, dan MK), namun di seluruh daerah, yaitu kantor Gubernur dan/atau gedung DPRD Provinsi dengan tuntutan yang sama, yaitu, cabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut UU Omnibus Law tentang Kesehatan; dan terapkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Ketua DPD KSPSI diinstruksikan agar membangun aliansi dengan semua kekuatan yang juga menolak UU Cipta Kerja khususnya dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja pada tingkat daerah untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa bersama pada 10 Agustus 2023 ini.
Perlu diketahui bahwa di tingkat nasional sudah terdapat aliansi yang kompak bernama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan pada tingkat daerah bisa juga memberi nama yang sama atau nama aliansi lainnya yang dirasa tepat bagi daerahnya masing-masing.
Lebih jauh, DPP KSPSI dan juga para Pimpinan Konfederasi/Federasi pada tingkat nasional sangat meyakini bahwa apabila Aksi Unjuk Rasa ini dapat digelar dengan sikap penuh patriotik, damai dan diikuti oleh sekitar 1 (satu) juta buruh/pekerja hadir di Jakarta dan di seluruh propinsi, maka Presiden atau MK akan dengan seketika mencabut UU Cipta Kerja sekaligus UU Omnibus Law Kesehatan dan akan bergegas menerapkan suatu sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat. (Lis/ndi)