Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045-2/2661/V.08/2023 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan, yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung tersebut dibuat dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Surat edaran cuti bersama itu berdasarkan SKB tiga menteri yakni surat menteri agama nomor 624 tahun 2023, suarat menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2023 dan menpan RB nomor 2 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” urai Agus Nompitu, Selasa (26/6).
Agus menerengakan, itu memuat yang pertama yakni cuti bersama merupakan bagian dari cuti liburan, kedua pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesempakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan memepertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Yang ketiga, pekerja atau buruh yang melaksanakan pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan yang bersangkutan dan yang keempat, Pekerja buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata dia.(lis/ndi)