Buruh TKBM Panjang Bandar Lampung Demo Tuntut Upah Buruh

Bandar Lampung – Polemik buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung bak benang kusut yang belum terurai.

Kali ini mereka gelar unjuk rasa (Unras) damai atas dugaan pemotongan upah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan supervisi selama bertahun-tahun.

Unras damai dari puluhan TKBM tersebut digelar didepan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin (8/5/2023).

Puluhan buruh yang melakukan Unras tersebut tampak menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA. Sehingga, apa yang disampaikan oleh pengurus FSPTI Panjang pada media sebelumnya bahwa buruh yang akan melaksanakan Unras hari ini bukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.

M. Nurdin sebagai koordinator Unras mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun tahun mereka terima tidak sesuai dengan tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Nurdin juga menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditandatangani oleh KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan
Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp10.474 per ton/ per m3.

“Nah ini yang kami tuntut. Dalam kesepakatan itu tarif upah bongkar muat yang harus diterima oleh buruh sebesar Rp10.474 per ton/ per m3. Namun, yang kami terima hanya sekitar Rp2.900 per ton/ per m3,” jelasnya.

“Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam saja dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu juga ditandatangani oleh Kepala KSOP Pelabuhan Panjang,” tambahnya.

Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.

“Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Inilah yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodxxx dan dikibuli,” ujarnya.

“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp. 10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar Rp. 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp2.900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami,” sambung Nurdin.

Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggungjawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh,” ungkapnya.

Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan.

“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang Tarif upah buruh,” tegas Nurdin.

“Enggak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah ke depannya. Yang pasti kita lanjut ke jalur hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya.
Sementara pihak TKBM Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi.(Lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *