Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Lampung, Ini Masalahnya

Bandar Lampung – Bidpropam Polda Lampung menerima laporan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Komunikasi Putra dan Putri TNI Polri (FKPPI ) melaporkan dugaan kekerasan salah satu oknum Polisi kepada juru Parkir di PKOR.

Kauasa Hukum LBH FKPPI Agus Bhakti Nugroho mengatakan, bahwa laporan dugaan kekerasan tersebut telah di laporkan dengan no surat STPL /B-42/IV/2023/Yanduan di Bidpropam Polda Lampung .

“Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Polda lampung dan saat ini kami sedang menunggu hasil dari laporan tersebut, karena juru parkir itu sempat mengalami kekerasan berupa cekikan,” kata Agus Senin (03/04).

Untuk itu, kata Agus, selain melakukan dugaan kekerasan pada juru parkir ia juga diduga meminta setoran kepada ibu Fauziah selaku pengelolaan lahan di PKOR.

“Oknum Polisi ini diduga rutin menerima atau meminta setoran dari ibu Fauziah setiap bulannya dibuktikan beberapa bukti transferannya ke beliau,” ungkapnya.

Agus Bakti Nugroho mengatakan, pihaknya mendampingi H melaporkan oknum polisi Polda Lampung, JP atas dugaan menyalahi prosedur kemudian si oknum diduga salah prosedur karena menerima, meminta uang dari pengelola di PKOR bukti transfer ada.

“Kami akan mengawal kasus ini,” ucapnya.

Ia berharap kejadian kejadian ini tidak terulang lagi terlebih aparat penegak hukum patut menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jangan kayak gitulah, jangan diintimidasi (pengelola PKOR), ini cari makan, berubahlah (oknum polisi). Kami minta tolong pada Polda, dua minggu kita cek (laporan). Wajib kita cek, kami punya keyakinan ini selesai (kasus ini),” paparnya.

Sementara juru parkir HR mengungkapkan, jika kejadian kekerasan terjadi pada Sabtu (01/04) malam lalu di area PKOR Wayhalim, Bandarlampung.

“(Dipaksa) untuk mengakui meminta uang salar ke pedagang yang diserahkan ke Fauziah,” ucapnya.

Berdasarkan penulusuran media ini, oknum polisi tersebut yakni JP yang diduga merupakan keponakan dari Gubernur Lampung yang melakukan kekerasaan dan menerima atau setoran dari koordinator pengelola PKOR Wayhalim.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp JP ke nomer 0812-7121-XXXX meski terkirim dan telah dibaca belum merespon.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *