Aksi Damai Laskar Lampung: Bebaskan Ketua RT Wawan Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Kasus penahanan Wawan Kurniawan Ketua RT di Bandar Lampung oleh Polda Lampung mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Kali ini Laskar Lampung mengajak ormas kepemudaan, kemasyarakatan, alim ulama bergabung dalam aksi damai tuntutan pembebasan Wawan Kurniawan oleh Polda Lampung. Ketua RT itu ditahan atas pembubaran kegiatan keagamaan tanpa izin.

“Titik kumpul sekaligus lokasi aksi di depan Kejati Lampung, Selasa (28/3), pukul 10.00 WIB,” kata Panglima Laskar Lampung Nero Zeli, Minggu malam (26/3).

Setelah itu, kata Nero, panggilannya, aksi akan dilanjutkan ke Polda Lampung. Dia berharap kebersamaan ormasi-ormas untuk aksi damai dengan koordinator Gunawan Pharrikesit yang juga advokat Wawan Kurniawan.

Menurut Gunawan, aksi yang diberi nama “Lampung Bergerak” akan diikuti sejumlah ormas. “Insha Allah, Selasa (28 Maret 2023), aksi akbar menyikapi penahanan Wawan Kurniawan,” katanya kepada media ini, Jumat (24/3).

Gunawan Pharrikesit juga memposting video poster rencana aksi ke sejumlah grup whatsapp (WA). Lampung Bergerak merupakan gabungan dari berbagai ormas Islam, termasuk Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML).

Polda Lampung menahan Wawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabada Lama, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, karena menghentikan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena belum ada izin.

Menurut Gunawan yang baru saja terpilih sebagai tokoh nasional versi Refly Harun Channel, penangkapan Wawan terburu-buru. Apalagi mereka sudah damai, katanya, Rabu (22/3).

Wawan, menurut dia, memiliki wewenang sebagai RT, aparat terdepan, melakukan tindakan penghentian kegiatan yang tidak ada izin yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau amuk masyarakat sekitarnya.

Gunawan juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, yakni Pasal 156 (a) tentang penodaan agama tapi lapirannya tipe A, kepolisian. “Lantas, siapa yang menjadi korbannya?” tanyanya.

Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu? tanyanya.

Pihak jemaat juga sudah beberapa kali berjanji tidak mengulangi kegiatan keagamaan sebelum mengantong izin dari tahun 2016. “Namun faktanya?” tanya Gunawan Pharrikesit.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. Sumber lintaslampung.com.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *