Rentenir Marak, Begini Kata OJK Lampung

Bandar Lampung – Menjamurnya rentenir berkedok koperasi di masyarakat membuat resah. Mereka dengan mudahnya memberikan pinjaman uang pada masyarakat dengan cepat dan tanpa anggunan.
Namun yang menjadi masalah bunga yang diberikan rentenir berkedok koperasi ini sangat tinggi, tak jarang banyak masyarakat yang merasa tercekik karena bunga yang besar.

Masyarakat yang meminjam uang di rentenir disebabkan oleh kecenderungan mereka yang lebih persuasif dibandingkan lembaga jasa keuangan yang berizin di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

Lantas bagaimana cara OJK mensikapi dinamika ini?

“Untuk masalah rentenir. Masyarakat harus didekati dengan prilaku rentenir juga,” kata Kepala Perwakilan OJK Lampung, Bambang Hermanto di sela Media Update: Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung Triwulan 4-2022, Selasa (7/3).
Bambang menjelaskan, cara rentenir itu dengan meminjamkan uang pada masyarakat dengan mudah, murah, cepat, cata-cara rentenir tanpa anggunan.
“Yang tidak dimiliki rentenir bunga murah, kita ada KUR, ada produk syariah, ada program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR).
Cepat tiga hari kerja cair, ada juga fintech
( financial technology) namun bunganya agak besar di banding konvensional (KUR),” ungkapnya.

Dalam upaya memberantas rentenir, OJK menggulirkan pogram KPMR dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,
“Setiap lembaga keuangan wajib memberikan edukasi pada masyarakat, setiap lembaga keuangan dinaungi OJK, itu langkah OJK melawan rentenir,” ucapnya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *