Jakarta—Viral klaim Bripka Madih soal lahan warga memasuki babak baru. Warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ramai ramai melaporkan Madih ke Polres Metro Bekasi, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan, masuk pekarangan tanpa izin, dan pemasangan patok, posko dan plang tanpa izin. Setidaknya Madih, harus berhadapan dengan tiga laporan polisi, Senin 20 Februari 2023.
Warga RT4, RW3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, ramai ramai mendatangi Polres Metro Bekasi, didampingi Tim kuasa hukumnya, Johannes L. Tobing cs. Warga melaporkan soal atas penyerobotan tanah, memasuki pekarang orang tanpa izin, dan memasang plang, dan Pos di lahan milik warga.
Bahkan, warga sebelumnya juga sudah melayangkan somasi kepada Bripka Madih untuk mencabut plang dan posko serta banner yang dipasang, dan meminta maaf kepada warga dengan jangka waktu 3×24 jam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan Bripka Madih tidak merespon, dan mengabaikan somasi warga.
“Klien kami sudah memberikan somasi 3 x 24 jam. Agar yang bersangkutan segera mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf kepad warga. Dan sampai waktu yang ditentukan belum juga dilakukan, maka hari ini tiga klien kami membuat laporan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Johannes L. Tobing, usai mendampingi warga ke Polres Metro Bekasi Kota, dan melihat langsung lokasi posko yang dipasang Madih.
Johannes menjelaskan laporan dilayangkan tiga orang warga atas nama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi. Masing-masing nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Lalu LP Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan laporan nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. “Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana,” kata Johannes.
Menurut Johanes, Bripka Madih memasang plang atau papan tanpa dasar yang kuat. Termasuk membangun Posko dengan spanduk klaim lahan yang tidak mendasar. Plang atau papan yang dipasang Bripka Madih bertulisankan, “Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi..
“klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga. Kami telah melakukan analisis mendalam tentang status dan kepemilikan tanah dari masing-masing warga. Faktanya dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih yakni, Ariawan Kariadi dan Ruth Indah telah memiliki sertifikat hak milik (SHM),” ujarnya.
Sementara untuk pelapor atas nama Soraya, yang tanah miliknya yang dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) tengah mengajukan peningkatan menjadi SHM. “Pada faktanya justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga,” jelas dia.
Selain itu, kata Johanes, soal tanah berukuran 4.411 meter yang sebelumnya disebutkan Madih diserobot warga itu justru sebagian besar telah resmi menjadi milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akte Jual Beli dan lain lain yang telah terkonfirmasi hingga perangkat daerah serta BPN untuk dilakukan pengukuran.
“Kami tim bersama warga ini yang tanpa di suruh. Kami datang secara bersamaan selesai membuat laporan polisi karena kami dan para warga ini menduga ada penguasaan secara paksa dan penyerobotan tanah yang lokasinya berada di kelurahan Jatiwarna, Bekasi tepatnya di lingkungan RT 004 RW 03 Jatiwarna Bekasi, Dimana ada tanah luasnya 4.411 meter yang beradasarkan Girik C.191, yang faktanya telah menemukan sumbernya bahwa ternyata ini semua sudah jadi sertifikat,” kata Johannes.
Johannes menegaskan bahwa tanah berukuran 4.411 meter tersebut sebelumnya pernah dijual oleh kedua orangtua Madih kepada warga. “Orangtuanya Madih ini sebenarnya telah menjual semua tanah itu maka kalau boleh kami sampaikan berdasarkan Girik C 191 yang luasnya 4.411 meter itu pernah dijual kepada pak Iwan, Ibu Ruth dan Ibu soraya,” katanya.
Tanah girik adalah status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut. (Red)