Tulang Bawang (Suryaandalas.co.id) – Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung menggelar sosialisasi pembatasan hiburan malam.
Kegiatan sosialisasi pembatasan hiburan malam itu, dilaksanakan di kantor kelurahan Menggala Selatan pada Senin (20/02/2023).
Kapolsek Menggala mengajak sekaligus menghimbau kepada seluruh masyatakat yang ada di wilayah hukumnya di kecamatan Menggala untuk dapat mendukung pembatasan kegiatan hiburan malam. Pembatasan hiburan malam orgen tunggal yang dibatasi hingga pukul 17: 00 wib.
Selanjutnya acara hiburan dapat dilanjutkan dengan hiburan keluarga biasa yang tidak mengunakan musik remik.
Lanjutnya menambahkan, pembatasan jam malam hiburan pada acara- acara itu merupakan tindaklanjut dari perintah pj bupati Tuba Drs. Qudrotul Ihwan, M.M. beberapa hari lalu.
“Pihak kami kepolisian menindaklanjuti perintah dari pj bupati, selanjutnya melakukan koordinasi dengan semua stakcholder yang ada pada Forpimcam masing-masing kecamatan, untuk mensosialisasikan pembatasan itu. Nantinya kami meminta kepada tuan rumah (Sohibul hajat) yang akan mengadakan acara untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama. Rencananya penerapan akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023,” pungkasnya
Sementara itu, masih di tempat yang sama lurah Menggala Selatan Musoli juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di kelurahan Menggala Selatan untuk dapat memahami himbauan dan pembatasan hiburan malam tersebut agar dapat terciptanya suasana yang lebih aman dan tentram. (Sut)