Lampung Selatan – Penyelundupan 485 ekor burung ilegal asal Lampung Timur berhasil digagalkan oleh tim operasi Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Senin (06/02). Burung yang diselundupkan tersebut terdiri dari 430 ekor burung jenis prenjak dan 55 ekor burung sogon.
Modus penyelundupan burung yang tak dilengkapi dokumen kesehatan tersebut dengan cara dimasukkan kedalam 10 keranjang yang rencananya akan dikirim menuju Tangerang Selatan.
Penyelundupan terbongkar bermula atas kecurigaan Petugas yang mencurigai kendaraan truck/fuso. Petugas gabungan pun kemudian langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Hasil keterangan yang diperoleh, bahwa sopir kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan. Kontan Sopir tersebut langsung digiring untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu burung yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal.