Bandar Lampung – Polda Lampung Tangani kasus pengrusakan 5 batang pohon pisang oleh dua buruh bangunan.
Dua buruh bangunan hanya pekerja yang diperintah pemilik lahan yang mengantongi surat Sporadik.
Dua buruh tersebut diperiksa penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (30/12) sore.
Dua buruh yakni, Nano Mugiono warga jalan Gatot Sobroto, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dan Asep Saeful Hadi warga jalan Ikan Paus, Kalipucung, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
“Kami ini cuma buruh bangunan yang diperintah Saudara Heri (Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah) untuk membangun pondokan di lahan itu,” kata Nano Mugiono, saat menunggu di depan ruang pemeriksaan seperti dilansir RMOL Lampung.
Mengenai penebangan pohon pisang, lanjutnya, setelah diberitahu Heri lokasi untuk membuat pondokan, mereka langsung bekerja membersihkannya, membabat rumput termasuk pohon pisang.
“Saat menebang pisang, saya heran tidak ada orang yang menegur atau memperingati saya. Itu sebabnya, saya berdua dengan Asep Saeful Hadi melanjutkan pekerjaan membangun pondok setelah menebang pisang. Ini panggilan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, memang sudah biasa saya disuruh Saudara Heri. Tapi kok yang ini saya diperiksa, gak ngerti saya,” terang Nano Sugiono.
“Saya juga gak ngerti ini. Saya ini niatnya cuma kerja. Kalau saya tahu dan posisinya di kampung saya sudah ganti pisangnya, biar saya gak dipanggil dan bekerja menafkahi keluarga,” tambah Asep Saeful Hadi.
Sementara itu, Heri CH Burmelli pemilik lahan yang mengantongi surat Sporadik membenarkan, bila keduanya merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membuat pondokan di lahan miliknya.
“Mereka diperiksa atas dasar laporan pemilik usaha pangkalan pasir bernama, M Haeri. Mirisnya, dia (M Haeri) tidak izin numpang usaha dan menanam pisang kepada saya selaku pemilik lahan. Malah melaporkan saya dan dua tukang tersebut ke Polda Lampung,” ungkapnya.
Heri CH Burnelli warga Bandar Lampung, menyesalkan perilaku oknum Aparat Kepolisian Polda Lampung dan oknum SPKT yang menolak laporannya.
“Dua hari ini saya menyesalkan perilaku oknum-oknum di Polda Lampung dan beberapa oknum SPKT yang tidak menerima laporan saya tentang masalah tanah, dengan alasan saya juga dilaporkan oleh orang lain karena menebang sekitar hampir 5-10 pohon pisang di tanah,” kata Heri baru-baru ini.
Lanjut Heri, dirinya merasa janggal kenapa permasalahan sepele seperti ini membuat dirinya masuk proses penyidikan Polda Lampung.
“Saya merasa janggal, kenapa instansi sebesar Polda Lampung sampai ingin memproses saya, dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pengerusakan 10 pohon pisang,” ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri menegaskan, bahwasanya tanah seluas 9000 meter lebih tersebut sudah dibeli olehnya pada tahun 2012, sudah dilunasi pajaknya, dan sudah diurus Sporadiknya.
“Heran saya, tiba-tiba saya dilaporkan oleh seorang yang menumpang ditanah saya dengan sangkaan pengrusakan 5-10 pohon pisang, awalnya saya berpikir ini bukanlah masalah serius, tapi kok lama-lama saya berpikir, kok mau Polda Lampung menanggapi laporan seperti ini,” kata Heri di dalam video yang disebar melalui media sosial.
Masih Heri, dirinya menjelaskan, tanah yang dia beli pada tahun 2012 tersebut, didalam serifikat nya terdapat nama istri mantan Kapolresta Bandar Lampung.
“Di sertifikat tanah yang saya beli itu ternyata ada nama istri mantan Kapolresta Bandar Lampung, berkaca dari itu lalu saya dilaporkan ke Polda Lampung yang prosesnya sekarang sudah masuk proses penyidikan dengan saya sebagai terdakwa dugaan pengrusakan 5-10 pohon pisang, yang anehnya adalah kenapa bukan pemiliknya langsung yang mengadukan, kenapa justru malah orang lain,” kata Heri.(dbs/ndi)