Dana Hibah untuk Masjid Kejati Lampung Rp1,7 M, Kasi Penkum: Yang Mengajukan Siapa?

Bandar Lampung – Kejati Lampung membantah telah mengajukan proposal pembangunan masjid di komplek Kejati Lampung senilai Rp1,7.

“Yang mengajukan siapa? Emang ada pengajuan?,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Kamis (29/12/22).

Made mengaku tidak mengetahui persis Ihwal kabar hibah Rp1,7 miliar tersebut.
“Nanti tolong konfirmasi ke pemberinya. Inikan artinya hibah, sejauh ini yang beredar (berita) katanya hibah. Baru mau proses rencana, sejauh ini kalo prosedur sesuai, ya enggak masalah, tapi kembali lagi, tanyakan ke Pemda Tubaba prosedurnya, soal pengajuan (proposal) itu, nanti saya konfirmasi dulu, apakah ada pengajuan dari kami (Kejati) di sini, setahu kami di sini belum ada,” kata Made.

Dilansir monitor ekspres, kemampuan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas PUPR diketahui dari situs LPSE, selain punya kemampuan memberikan hibah rehab masjid Kejati sebesar Rp1,7 miliar melalui APBD Tahun 2023 yang tendernya sudah selesai, ternyata tahun 2019 Pemkab Tubaba juga pernah membangun ruang periksa Kejati yang dibiayai dari APBD Tubaba sebesar hampir Rp1 miliar.

Menurut pengamatan Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial (LSM InfoSOS), artinya Tubaba itu punya kemampuan dan punya anggaran yang cukup banyak, sehingga dapat membantu pembangunan di luar daerah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Ahmad Basri atau yang lebih dikenal dengan Abbas Karta yang juga, Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP – Tubaba berujar, belum reda kesadaran berpikir kita tentang proyek dana hibah masjid Rp1,7 miliar bersumber dari APBD 2023 Pemkab Tubaba untuk Kejati Lampung, yang kini menimbulkan protes suara kritis publik. Sayangnya suara protes publik inipun, belum mendapatkan reaksi jawaban dari Kejati, padahal itu sangat penting, sebagai pertanggung jawaban moral sebagai penegak hukum.

Kini mencuat penemuan baru, bahwa setidaknya pada tahun 2019 Pemkab Tubaba, ternyata pernah melakukan hal yang sama ke Kejati Lampung, proyek dana hibah Rp1 miliar. Proyek dana hibah Rp1 miliar ini diperuntukan untuk membangun ruang periksa Kejati. Dana hibah Rp1 miliar tersebut jelas diambil diposisikan dari APBD.

Ini sesuatu yang perlu ditelisik lebih dalam lagi, mengapa Pemkab Tubaba 2019 sudah memberikan dana hibah Rp1 miliar kepada Kejati Lampung. Kini diulang kembali pada tahun 2023 dana hibah Rp1,7 miliar.
Setidaknya ini mempertegas, bahwa dana hibah, jika ditotal telah mencapai angka Rp2,7 miliar untuk Kejati Lampung. Padahal Tubaba diketahui adalah daerah otonomi baru yang sedang membangun di segala lini pembangunan. Dana Rp2,7 miliar itu bisa membangun kualitas hidup masyarakat Tubaba.

Harus diingat bersama bahwa, Kejati Lampung merupakan simbol dari lembaga penegak hukum. Dimana fungsi tugasnya adalah mengawasi jalannya roda pembangunan, yang sedang di jalankan oleh eksekutif (Pemerintah) agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Tidak melakukan penyimpangan pada tindak pidana yang mengarah pada perilaku korupsi.

Sebelumnya telah dilansir berita Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Zaidirina, menuturkan terkait hibah rehabilitasi masjid Kajati Lampung yang diberikan Pemkab Tubaba tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta terkait realisasi ABPD Pemkab Tubaba dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

“Memang kan ada permohonan, kemudian hasil dari tim panitia anggaran menyatakan itu layak kita bantu ya kita bantu, dan mereka kan tidak dianggarkan melalui APBN dan juga APBD Provinsi kebetulan proposal mereka masuk ya kita bantu, jadi keuntungannya bagi kita ya kita sudah membantu untuk membangun masjid,” tuturnya.

Meski demikian banyak warga Tubaba menyayangkan hibah tersebut terlebih kabupaten Tubaba tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp 20 miliar, belum lagi hutang SMI yang masih harus dibayar. Sementara masih banyak kantor dinas terkait yang belum dibangun atau dibuatkan di Tubaba karena keterbatasan anggaran.(dbs/ndi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *