Bandarlampung – Pelapor pengrusakan tanaman pisang, M Haeri mengaku melaporkan beberapa pekerja atas inisiatif sendiri.
M Haeri mengatakan ia hanya menumpang usaha pangkalan pasir dan telah menanam pohon pisang di atas lahan yang bersengketa.
“Iya itu tanaman saya. Saya melaporkan ke Polda. Saya lupa kapan,” kata dia, Rabu (28/12/22).
Pun menurut dia, laporan tengah diproses, polisi sudah memangil beberapa saksi. Sumber media ini menyebutkan, M Haeri mendapat ‘suruhan’ dari pihak lain untuk melaporkan beberapa pekerja yang menebang pohon pisang.
“Laporan saya di Polda atas inisiatif saya sendiri, dan ini tidak ada yang menyuruh saya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik tanah di pangkalan pasir tempat ia menumpang usaha adalah Fitri.
“Statusnya saya hanya menumpanginya saja untuk usaha,” kata dia sembari meninggalkan beberapa awak media dengan dalil ada kegiatan.
Diberitakan sebelumnya, mafia tanah ditengarai masih berkeliaran di Lampung. Meski sudah memiliki surat Sporadik dan telah membayar PBB namun bukti kepemilikan lahan masih ditolak kepolisian untuk melaporkan terduga pemilik lahan yang diklaim memiliki surat sertifikat.
Seorang pemilik lahan, bernama, Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, memiliki surat Sporadik, ia didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporannya ditolak petugas Resktimum Polda Lampung, Senin (26/12/2022) siang.
“Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Sporadik.
“Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,” terangnya.
Tapi, tambah bang Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk di atas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindaklanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ke tingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.
“Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke Pak Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,” ungkapnya.(red)