Pemkab Lampung Tengah Hibahkan Tanah untuk Bawaslu

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima barang milik daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bertempat di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat Pada hari Sabtu 17 Desember 2022.

Musa mengatakan demi menunjang kinerja dari Bawaslu Lampung Tengah, Pemkab Lampung menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Gunung Sugih, gedung yang sebelumnya dipakai oleh Pusekemas Gunung Sugih dengan luas 1.120 M².

Ia juga mengatakan sinegritas yang dibangun oleh Pemkab Lampung Tengah dan Bawaslu Lampung Tengah sudah baik dan ke depan akan terus di tingkatkan dan juga gedung Bawaslu tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik .

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lampung Tengah dan Jajaran yang telah memproses dan akhirnya menyetujui penyerahan aset berupa gedung untuk kepentingan pengawasan pemilu di Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, indeks demokrasi di Indonesia bisa diperbaiki peringkatnya, salah satunya bagaimana penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu menghadirkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
“Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang ada kewajiban Pemda untuk membantu menfasilitasi Bawaslu dan KPU. Hari ini Pemkab Lampung Tengah sudah menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Untuk itu Rahmat Bagja berharap Sinergitas yang baik ini terus dipertahankan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *