Polres Lampung Barat Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila Melalui RJ

Lampung Barat –Polres Lampung Barat, Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative Justice (RJ) , di Ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Selasa (06/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice dipimpin Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni yang dihadiri Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam.

Penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh DN (20), warga Pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, berupa rekaman vidio call (vc) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban AN (18), warga Pekon Biha Tuha, Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Dan pelaku (DN) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha Tuha, Pesisir Selatan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada Selasa (17/05/2022).

Dan Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice.

Ipda Jhoni, mendampingi Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Ari Satriawan, menyampaikan penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” ungkap Joni.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *