Disnakertran Tulang Bawang Sidang Pleno Penetapan UMK tahun 2023

Tulang Bawang (Suryaandalas.co.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Lampung menggelar sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten (UMK) kabupaten, Jumat (30/11/2022).

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum kabupaten Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan simulasi penghitungan nilai UMK Tahun 2023 sesuai ketentuan berdasarkan indikator dan koefisien yang ditetapkan.
“Penetapan Upah minimum kabupaten kami gelar dalam sidang pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja,” kata kepala Kepala Disnakertran Tuba, Ivan Septianto.
Ia menyebut angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tulang Bawang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tulang Bawang untuk laporkan kepada Gubernur Lampung.

“Untuk kenaikan UMK ini nantinya akan dilaporkan ke Ibu Bupati Winarti lalu kepada pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” tutur ivan.

Ivan mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Ivan menjelaskan di antaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alfa 0,27.

Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK ini para pekerja meningkatkan produktivitas kerjaan terhadap perusahaan. Dan lebih termotivasi dalam berkerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Serta perusahaan yang berada di Kabupaten Tulang Bawang dapat menerima serta melaksanakan UMK yang telah ditetapkan.

“Saya berharap dengan adanya usulan tersebut pekerja dapat meningkatkan produktivitas kerjaannya terhadap perusahaan dan yang lebih penting lagi perusahaan yang berada di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur ini dapat menerima serta melaksanakan UMK yang telah ditetapkan,” harapnya.

Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.443.960,30. Jika angka tersebut naik sebesar 7,82 persen maka nilai UMK Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023 menjadi Rp 2.635.078

Ia mengatakan bahwa setiap daerah dipersilakan memilih dan menentukan koefisien alfa, yang nilainya dipengaruhi oleh produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Menurut dia, peraturan mengenai penetapan upah minimum yang terbaru dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan pengusaha dan pekerja karena nilai kenaikannya tidak akan terlalu tinggi atau terlalu rendah.

“Dari simulasi yang dilakukan pemerintah pusat pun kenaikan UMK di seluruh daerah juga hampir sama,” katanya.

Penghitungan UMK 2023 mengacu pada peraturan yang baru tidak lagi mempertimbangkan nilai kebutuhan hidup layak pekerja.

“Sampai sejauh ini, tidak ada keluhan apapun dari pengusaha. Saya kira pengusaha pun tahu bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Tulang Bawang,” paparnya.

Setelah penetapan nilai upah minimum perusahaan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran. (Sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *